Koran SINDO Soroti Langkah DKI Merombak Wajah Monas

Selasa, 21 Januari 2020 - 05:06 WIB
Koran SINDO Soroti Langkah...
Koran SINDO Soroti Langkah DKI Merombak Wajah Monas
A A A
JAKARTA - Koran SINDO, Selasa (21/1/2020) menyorori langkah Pemprov DKI yang melakukan revitalisasi terhadap kawasan Monas. Revitalisasi ini sempat membuat gerah DPRD DKI Jakarta karena Pemprov melakukan penebangan sekitar 190 pohon.

Rencana penataan kawasan Monas disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto dan Kepala Unit Pengelola Monas Muhamad Isa Sanuri.

Kepada wartawan Heru Hermawanto menuturkan, rencana revitalisasi kawasan Medan Merdeka dan Tugu Nasional telah dipersiapkan secara matang, mulai dari desain penataan rencana tapak kawasan Medan Merdeka, desain interior Tugu Nasional.

“Proses revitalisasi ini mulai dilaksanakan pada 2019, bersamaan dengan revitalisasi Masjid Istiqlal dan kawasan disekitar Lapangan Banteng. Ketiga wilayah tersebut nantinya akan terhubung dengan jalur pe jalan kaki yang lebar dan rapi,” ujar dia di Balai Kota DKI kemarin.

Muhamad Isa Sanuri mengatakan revitalisasi akan dilakukan berdasar hasil dari sayembara desain yang pemenang nya ditetapkan pada awal 2019. Saat ini pelaksanaannya sedang dikerjakan oleh Dinas CKTRP Provinsi DKI sejak 2019 dengan target pengerjaan selama tiga tahun atau akan selesai pada 2021.

“Saat ini proses revitalisasi mulai dilaksanakan di area Plaza Selatan seluas 34.841 meter persegi. Ada 190 pohon di area selatan yang akan dipindahke area barat, timur, serta area parkir kendaraan yang selama ini berada di kawasan Medan Merdeka atau dikenal dengan eks parkir IRTI (Ikatan Restoran dan Taman Indonesia),“ ka -tanya.

Untuk 190 pohon yang ditebang itu, sebanyak 55 pohon dipindahkan ke bagian barat Monas dan 30 pohon dipindahkan ke kawasan timur. Sisanya akan ditanam kembali di parkiran IRTI Monas. Sanuri menandaskan, 1 pohon yang ditebang akan digantikan 3 pohon.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI menjelaskan konsep revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat. Dia pun menyayangkan soal penebangan ratusan pohon di kawasan selatan Monas.

Pasalnya pohon-pohon itu sudah besar dan butuh puluhan tahun tumbuh di Jakarta. “Disaat kota di dunia lain berebut penghijauan, kok kita malah lakukan penebangan,” kata Pras saat dihubungi kemarin.

Pengamat perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga menyebut revitalisasi kawasan Monas sebagai bentuk pelanggaran. Kawasan Monas merupakan ruang terbuka hijau kota yang harus steril dari proyek pembangunan.

“Ini melanggar aturan sendiri, yakni Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29-30 dan Perda 1/2012 tentang RTRW DKI 2030 serta Perda 1/2014 tentang RDTR DKI 2030,” kata Nirwono Joga saat dihubungi ke marin.

Menurut dia, Pemprov DKI tidak memiliki rencana induk revitalisasi kawasan Monas. Sebab kawasan Monas merupakan lansekap cagar budaya yang jelas tidak bisa sembarangan merancang dan membangunnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)