Ditargetkan Rampung Pada Tahun 2021, Wajah Monas Dirombak Total

Selasa, 21 Januari 2020 - 06:10 WIB
Ditargetkan Rampung Pada Tahun 2021, Wajah Monas Dirombak Total
Ditargetkan Rampung Pada Tahun 2021, Wajah Monas Dirombak Total
A A A
JAKARTA - Wajah Monumen Nasional (Monas) akan berubah total! Perubahan ini terkait dengan langkah Pemprov DKI Jakarta merevitalisasi kawasan tersebut yang dicanangkan akan kelar pada 2021 nanti. Proyek penataan Monas sudah dimulai dengan penebangan pohon dan pembongkaran di sejumlah titik.

Seperti apa wajah Monas ke depan? Pemprov DKI menyebut konsep penataan rencana tapak kawasan Medan Merdeka dengan istilah Labuan Nusantara. Konsep makro penataannya di lakukan tanpa meng hilangkan bentuk semula kawasan Monas, termasuk nilai historisnya. Dengan menggunakan prinsip palinpsest’, pengembangan berpatokan pada nilai historis kompas yang berfungsi sebagai daerah pusat pemerintahan, ruang terbuka hijau, dan sarana rekreasi yang kental dengan simbol perjuangan bangsa.

Rencana penataan kawasan Monas disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto dan Kepala Unit Pengelola Monas Muhamad Isa Sanuri kemarin. Namun langkah ini memanen kontroversi. Selain karena penebangan ratusan pohon, revitalisasi dinilai sebagai pelanggaran karena kawasan Monas merupakan ruang terbuka hijau yang harus steril dari proyek pembangunan.

Kepada wartawan Heru Hermawanto menuturkan, rencana revitalisasi kawasan Medan Merdeka dan Tugu Nasional telah dipersiapkan secara matang, mulai dari desain penataan rencana tapak kawasan Medan Merdeka, desain interior Tugu Nasional.

“Proses revitalisasi ini mulai dilaksanakan pada 2019, bersamaan dengan revitalisasi Masjid Istiqlal dan kawasan disekitar Lapangan Banteng. Ketiga wilayah tersebut nantinya akan terhubung dengan jalur pe jalan kaki yang lebar dan rapi,” ujar dia di Balai Kota DKI kemarin.

Menurut dia, konsep revitalisasi ini ditetapkan berdasarkan kronologi sejarah Kawasan Monas dan Medan Merdeka dari fungsinya sebagai pusat pemerintahan sampai Taman Merdeka sebagai ruang terbuka hijau. Selain itu sebagai sarana rekreasi berskala nasional yang kental dengan makna simboliknya untuk mengenang dan mem bangkitkan semangat perjuangan bangsa.

Adapun rencana revitalisasi Plaza Selatan Monas diperuntukkan sebagai ruang terbuka publik yang juga berfungsi untuk menampung kegiatan pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Selama ini kegiatan-kegiatan tersebut menggunakan Ruang Agung yang merupakan jalan mengelilingi Tugu Nasional. Padahal Ruang Agung di rancang sejak awal pembangunan Tugu Nasional sebagai ruang kontemplasi.

“Dipindahkannya seluruh aktivitas kegiatan pemerintahan tersebut ke Plaza Selatan diharapkan dapat mengembalikan fungsi Ruang Agung sebagai ruang kontemplasi,” paparnya.

Dia menuturkan, Gubernur DKI Anies Baswedan juga telah membatalkan rencana ruang bawah tanah (basement ) di area selatan untuk parkir kendaraan. Dokumen perencanaannya telah selesai disusun pada 2013 oleh Dinas Tata Ruang Provinsi DKI yang mengacu pada Rencana Induk Penataan Medan Merdeka Tahun 1997 dengan luas bangunan 89.840 meter persegi. “Kawasan Medan Merdeka ke depan harus berorientasi kepada pejalan kaki dan transportasi umum,” ungkapnya.

Muhamad Isa Sanuri mengatakan revitalisasi akan dilakukan berdasar hasil dari sayembara desain yang pemenang nya ditetapkan pada awal 2019. Saat ini pelaksanaannya sedang dikerjakan oleh Dinas CKTRP Provinsi DKI sejak 2019 dengan target pengerjaan selama tiga tahun atau akan selesai pada 2021.

Menurut dia, rancangan utama revitalisasi adalah membangun lapangan plaza sebagai wadah ekspresi warga di setiap sisi Monas, baik diwilayah selatan, timur, maupun barat, serta pembangunan kolam yang dapat merefleksikan bayangan Tugu Monas. Kemudian penghijauan di area parkir dengan penanaman pohon hingga sistem memanen air untuk kebutuhan perawatannya.

“Saat ini proses revitalisasi mulai dilaksanakan di area Plaza Selatan seluas 34.841 meter persegi. Ada 190 pohon di area selatan yang akan dipindahke area barat, timur, serta area parkir kendaraan yang selama ini berada di kawasan Medan Merdeka atau dikenal dengan eks parkir IRTI (Ikatan Restoran dan Taman Indonesia),“ katanya.

Untuk 190 pohon yang ditebang itu, sebanyak 55 pohon dipindahkan ke bagian barat Monas dan 30 pohon dipindahkan ke kawasan timur. Sisanya akan ditanam kembali di parkiran IRTI Monas. Sanuri menandaskan, 1 pohon yang ditebang akan digantikan 3 pohon.

“Proses ini sedang berjalan. Nanti ke depan di kawasan selatan itu akan dikembalikan ruang terbuka hijau. Luasnya dua kali lebih besar dari se karang,” sebutnya.

Sanuri lantas menuturkan, revitalisasi Monas saat ini dilakukan di kawasan selatan dengan pembangunan ruang terbuka hijau. Imbasnya, ada 190 pohon yang harus ditebang untuk kelancaran proyek itu. “Revitalisasi semuanya, bukan hanya bagian selatan, timur, utara, dan barat. Bagian pusat termasuk tugu di Monumen Nasional sendiri ada revitalisasi interior dan eksteriornya. Itu untuk perbaikan,” ungkapnya.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI menjelaskan konsep revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat. Dia pun menyayangkan soal penebangan ratusan pohon di kawasan selatan Monas. Pasalnya pohon-pohon itu sudah besar dan butuh puluhan tahun tumbuh di Jakarta. “Disaat kota di dunia lain berebut penghijauan, kok kita malah lakukan penebangan,” kata Pras saat dihubungi kemarin.

Dia juga mempertanyakan kajian penebangan pohon yang dilakukan dalam konsep revitalisasi kawasan Monas. Apalagi Monas merupakan cagar budaya. Karena itu dia meminta Komisi D untuk memanggil perangkat daerah terkait. “Jadi nggak boleh sembarangan revitalisasi. Makanya perlu ditinjau lagi konsep kajian, dan rencana induknya seperti apa. Kita mau tahu konsep besar dari revitalisasi Monas seperti apa,” tandas dia.

Pras lantas menuturkan, pada rapat di Banggar APBD 2020, Pemprov DKI mengusulkan anggaran Rp114,7 miliar untuk revitalisasi Monas. Namun rencana revitalisasi Monas yang diajukan Pemprov DKI adalah untuk Formula E 2020, bukan untuk ruang terbuka hijau.

Sementara itu pengamat perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga menyebut revitalisasi kawasan Monas sebagai bentuk pelanggaran. Kawasan Monas merupakan ruang terbuka hijau kota yang harus steril dari proyek pembangunan.

“Ini melanggar aturan sendiri, yakni Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29-30 dan Perda 1/2012 tentang RTRW DKI 2030 serta Perda 1/2014 tentang RDTR DKI 2030,” kata Nirwono Joga saat dihubungi ke marin.

Menurut dia, Pemprov DKI tidak memiliki rencana induk revitalisasi kawasan Monas. Sebab kawasan Monas merupakan lansekap cagar budaya yang jelas tidak bisa sembarangan merancang dan membangunnya.

Penebangan 190 pohon, lanjut irwono, jelas tidak mencerminkan sebuah perencanaan yang matang. Apalagi tidak ada alasan kuat menebang ratusan pohon untuk sebuah revitalisasi. “Pemprov DKI Jakarta harus bisa menjelaskan rencana induk penataan Monas,” tegasnya. (Bima Setiadi)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5085 seconds (0.1#10.140)