KPU Jaktim Benarkan Kecurangan di TPS 028 Pinang Ranti, 19 Surat Suara Tercoblos untuk Pramono-Rano

Kamis, 28 November 2024 - 20:55 WIB
loading...
A A A
”Kemudian yang kedua adalah kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang),” ucapnya.

Menurut Rio, pelanggaran itu berefek pada beberapa hal. Pertama, efek pidana yang sudah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk ditangani. KPU Jakarta Timur memastikan bahwa mereka menghormati proses yang sedang berjalan di Sentra Gakkumdu.

Kedua, efek kode etik. Rio menyebutkan mulai hari ini kedua petugas yang melanggar dan melakukan tindakan curang dengan mencoblos surat suara untuk pasangan nomor urut 3 diberhentikan.

Ketiga, efek sengketa administrasi. Dia menyatakan bahwa semua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Keempat, efek PSU. Sejauh ini, KPU Jakarta Timur meyakini bahwa pelanggaran dan kecurangan itu tidak masuk kriteria untuk dilakukan PSU. Namun demikian, mereka akan menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)