Lakukan Praktik Stem Cell Ilegal, Klinik Kecantikan di Kemang Digerebek

Minggu, 12 Januari 2020 - 14:10 WIB
Lakukan Praktik Stem...
Lakukan Praktik Stem Cell Ilegal, Klinik Kecantikan di Kemang Digerebek
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik kecantikan di Kemang, Jakarta Selatan karena melakukan praktik ilegal. Hubsch Clinic diketahui melakukan praktik stem cell ilegal tanpa izin BPOM dan dokter yang melakukannya tidak berkompeten.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, klinik tersebut melakukan praktik kedokteran ilegal berupa penyuntikan stem cell. Penggerebekan bermula saat penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima informasi terkait praktik tersebut.

Klinik tersebut melangsungkan praktik stem cell tanpa adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Mereka melakukan praktik penyuntikan stem cell tanpa izin BPOM, serta dokter yang melakukan tidak kompeten,” katanya kepada wartawan, Minggu (12/1/2020).

Polisi menggandeng Kementerian Kesehatan RI guna menelisik praktik ilegal itu. Hasilnya, polisi menemukan fakta Hubsch Clinic beroperasi ilegal selama tiga tahun terakhir.

"Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang. Mereka adalah YW selaku manager, LJ marketing manager, dan OH sebagai dokter dan pemilik klinik. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang muka, hasil laboratorium pasien dan botol ampul serum stem cell. Kemudian ada selang infus, alat suntik, alat septik dan registrasi pasien.

Kini, polisi menggelandang tiga orang tersebut ke Polda Metro Jaya. Ketiganya akan dimintakan keterangan terkait praktik ilegal tersebut. "Selanjutnya tersangka, korban, dan saksi-saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” tukasnya.

Terhadap mereka disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun, praktik suntik stem cell dari tahun 2009 hingga saat ini masih berupa pelayanan berbasis penelitian. "Terhadap stem cell yang masuk dari luar negeri sudah jelas tidak resmi dan tidak ada izin impor, izin edar," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)