Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
loading...
A
A
A
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati usulan penyaluran bantuan sosial (bansos) ditunda hingga pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai. Diketahui, usulan itu dilayangkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus.
Sikap itu ditegaskan Tito saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI serta PJ Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jawa Timur di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
"Pak Bima Arya sampaikan bahwa teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan Pilkada. Kami setuju, Pak. Langsung setuju sekali, terima kasih," kata Tito dalam rapat.
Tito menyatakan setuju pemberhentian penyaluran bansos itu, apalagi usulan itu dilayangkan oleh Komisi II DPR RI. Dia pun menyatakan, pihaknya akan membuat surat edaran (SE) untuk kepala daerah terkait penundaan penyaluran bansos hingga pilkada usai.
"Apalagi ini bolanya dari Komisi II, bola lambung ini tinggal kami smash saja, tinggal buat surat edaran," kata Tito.
Sikap itu ditegaskan Tito saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI serta PJ Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jawa Timur di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
"Pak Bima Arya sampaikan bahwa teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan Pilkada. Kami setuju, Pak. Langsung setuju sekali, terima kasih," kata Tito dalam rapat.
Tito menyatakan setuju pemberhentian penyaluran bansos itu, apalagi usulan itu dilayangkan oleh Komisi II DPR RI. Dia pun menyatakan, pihaknya akan membuat surat edaran (SE) untuk kepala daerah terkait penundaan penyaluran bansos hingga pilkada usai.
"Apalagi ini bolanya dari Komisi II, bola lambung ini tinggal kami smash saja, tinggal buat surat edaran," kata Tito.
(zik)