Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada

Jum'at, 15 November 2024 - 14:18 WIB
loading...
Ikuti Kebijakan Pusat,...
Dalam memberikan bansos, Pemprov DKI Jakarta selalu berkoordinasi dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan bantuan sosial ( bansos ) selalu berkoordinasi dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Tahap 4 bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ akan dicairkan pekan kedua Desember 2024.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati, dalam memberikan bansos, Pemprov DKI Jakarta selalu berkoordinasi dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

"Pemprov DKI Jakarta memiliki program jaring pengaman sosial khusus melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).

Pemprov DKI Jakarta selalu mengutamakan transparansi dalam memberikan pelayanan publik. Mutasi pejabat melalui pelantikan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu tidak ada kaitannya dengan upaya meloloskan pemberian bansos dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.



Suharini memaparkan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Kriteria Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Pemprov DKI Jakarta, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melaksanakan tiga program bansos.

Pertama, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang diperuntukkan bagi lansia berusia 60 tahun ke atas. Kedua, Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang diperuntukkan bagi anak usia 0-6 tahun dan diutamakan penderita stunting. Ketiga, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang diperuntukkan bagi para penyandang disabilitas.

"Tahap 4 ketiga bansos tersebut akan dicairkan pada minggu kedua bulan Desember 2024 untuk pembayaran bulan Oktober, November, dan Desember pada tahun berjalan. Hal ini lantaran perlu dilakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap para penerima bansos tahap 3 yang akan menerima bansos tahap 4," jelasnya.

Suharini juga menyampaikan, selama ini, tidak ada bansos yang diberikan langsung oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta. Program sinergi BUMD yang telah dilakukan berupa Sembako Murah, dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pihak swasta.

"Dalam program Sembako Murah yang hadir di berbagai kelurahan di Jakarta, masyarakat dapat membeli paket sembako dengan harga yang lebih murah dari pasaran. Ini sebagai upaya perekonomian dapat terus berjalan," pungkasnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati usulan penyaluran bantuan sosial (bansos) ditunda hingga pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai. Diketahui, usulan itu dilayangkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus.

Sikap itu ditegaskan Tito saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI serta PJ Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jawa Timur di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

"Pak Bima Arya sampaikan bahwa teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan Pilkada. Kami setuju, Pak. Langsung setuju sekali, terima kasih," kata Tito dalam rapat.



Tito menyatakan setuju pemberhentian penyaluran bansos itu, apalagi usulan itu dilayangkan oleh Komisi II DPR RI. Dia pun menyatakan, pihaknya akan membuat surat edaran (SE) untuk kepala daerah terkait penundaan penyaluran bansos hingga pilkada usai.

"Apalagi ini bolanya dari Komisi II, bola lambung ini tinggal kami smash saja, tinggal buat surat edaran," kata Tito.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0880 seconds (0.1#10.140)