Tim Pemenangan Pramono-Rano Anggap Pernyataan Budi Arie Menyesatkan

Senin, 11 November 2024 - 22:24 WIB
loading...
Tim Pemenangan Pramono-Rano...
Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno menepis pernyataan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang menyebut tersangka kasus judi online Komdigi berinisial T merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono-Rano. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno menepis pernyataan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang menyebut tersangka kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial T merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono-Rano.

Koordinator Media dan Media Sosial Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno, Pangeran Siahaan mengatakan, pernyataan Budi Arie Setiadi merupakan informasi yang menyesatkan.

"Kami dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. T sebagaimana disebut oleh Bapak Budi Arie Setiadi bukan merupakan bagian dari Tim Pemenangan dan tidak pernah menjadi Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024," kata Pangeran dalam keterangan resmi, Senin (11/11/2024).

Pangeran menuturkan pernyataan Budi Arie tersebut jelas merupakan kekeliruan dan menganggapnya sebagai informasi yang menyesatkan.

"Kami menegaskan bahwa Koordinator Media dan Sosial Media untuk Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait. Sehingga, kami kembali menegaskan bahwa pernyataan yang mengaitkan T dengan posisi tersebut tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik," ujarnya.

Pangeran berkata, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang bertujuan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia, serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat atau melindungi pelaku judi online. Sebab, judi online merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat, membawa dampak negatif terhadap kesehatan mental, ekonomi, dan stabilitas sosial.

"Kami mengingatkan bahwa bukan hanya para pelaku judi online yang perlu dihukum, tetapi juga oknum-oknum yang memberikan perlindungan, fasilitasi, atau bahkan terlibat dalam jaringan judi online harus ditindak secara hukum," kata Pangeran.

Melindungi atau terlibat dalam kegiatan ilegal judi online merupakan tindak pidana yang harus diberikan sanksi yang setimpal, agar tidak ada ruang bagi praktek haram ini untuk berkembang lebih jauh. Pangeran berharap klarifikasi ini dapat memperjelas kesalahpahaman yang terjadi dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar.

"Kami juga berharap agar ke depannya, setiap informasi yang disampaikan dapat didasarkan pada fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)