Tol Japek Elevated II Layak Dilewati, Bisa Dilintasi saat Mudik Nataru

Minggu, 08 Desember 2019 - 18:57 WIB
Tol Japek Elevated II  Layak Dilewati, Bisa Dilintasi saat Mudik Nataru
Tol Japek Elevated II Layak Dilewati, Bisa Dilintasi saat Mudik Nataru
A A A
BEKASI - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menyatakan ruas Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Japek Elevated II sudah layak dilewati kendaraan. Jalan tol layang terpanjang di Indonesia itu dinilai sudah memenuhi standar keselamatan.

"Ada standar minimal yang dilakukan Jasa Marga dan Kementerian Perhubungan. Kalau standar jalan tol, saya pikir sudah layak lah dilewati," ujar Irjen Istiono saat meninjau Japek Elevated II, di KM 10, Bekasi, Minggu (8/12/2019). (Baca juga: PT JJC Sukses Uji Laik Fungsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated)

Menurut Kakorlantas, Japek Elevated II sudah bisa dimanfaatkan pengendara pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru_ 2020. Jalan tol layang tersebut juga direncanakan dibuka pada 15 Desember mendatang.

Istiono memprediksi titik macet di jalan tol layang ini berada di KM 48. Titik itu merupakan exit tol yang mempertemukan kendaraan dari berbagai arah. (Baca juga: Libur Nataru, Tol Jakarta-Cikampek Elevated II Bakal Difungsikan)
Tol Japek Elevated II Layak Dilewati, Bisa Dilintasi saat Mudik Nataru

"Titik persinggungan nanti terjadi di KM 48. Ada penyumbatan tol exit sedikit, saya pikir bisa diurai. Saya perhatikan juga nanti rest area itu supaya kita atur dengan baik," tuturnya.

Istiono berharap keberadaan jalan tol layang Jakarta-Cikampek bisa meminimalisir kemacetan, terutama saat libur panjang Natal dan Tahun Baru nanti.

"Pemberlakukan elevated ini tentunya bagian dari solusi pemerintah dalam rangka memperlancar arus pemudik menuju Jawa," tandasnya. (Baca juga: Kejar Target Operasi, Uji Beban Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Dimulai)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5459 seconds (0.1#10.140)