Billboardnya Diturunkan, Ketua Garbi Kota Depok Protes

Kamis, 05 Desember 2019 - 21:51 WIB
Billboardnya Diturunkan, Ketua Garbi Kota Depok Protes
Billboardnya Diturunkan, Ketua Garbi Kota Depok Protes
A A A
JAKARTA - Penurunan sebuah billboard bergambar Ketua Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Kota Depok, Bayu Adi Permana oleh Pemerintah Kota Depok dipertanyakan.

Juru Bicara Garbi Kota Depok, Bramastyo Bontas menilai penurunan baliho Garbi di Jalan Margonda Raya, Kota Depok merupakan bentuk penyumbatan aspirasi masyarakat.

Menurut dia, upaya sepihak dari Pemkot Depok itu bertentangan dengan salah satu tagline yang diusung Pemkot Depok, yakni kota yang nyaman.

Bramastyo menegaskan pemasangan billboard itu sudah sesuai aturan. “Alih-alih memberikan rasa nyaman, baliho bergambar Ketua Garbi Depok, Bayu Adi Permana diturunkan dengan alasan memberi rasa tidak nyaman dalam iklim demokrasi di Depok," katanya saat dikonformasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Dia menjelaskan billboard bergambar Bayu Adi Permana telah terpasang di Jalan Margonda, Kota Depok sejak Selasa 3 Desember 2019.

Menurut dia, billboard itu berisikan aspirasi warga terkait berbagai persoalan yang terjadi di Kota Depok, dan telah dinyatakan "lulus sensor" oleh seluruh pihak berwenang di kota tersebut.

“Baliho itu hanya berisi kata kemiskinan, kemacetan, pelayanan, upah minimum, kesehatan dan pendidikan, ditambah tagline ‘Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru’. Apa yang salah dengan aspirasi tersebut? Seluruh prosedur telah terpenuhi, ‘lulus sensor’, kok diturunkan secara sepihak, tanpa keterangan,” tuturnya.

Saat ini, lanjutnya, Garbi Kota Depok masih melakukan kajian hukum terkait pembungkaman kebebasan berpendapat dan pelanggaran adminsitrasi yang dilakukan Pemkot Depok.

“Masih kami diskusikan. Yang pasti, kami memiliki bukti-bukti hukum dan telah memenuhi prosedur yang sah terkait terkait pemasangan billboard tersebut,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Garbi Kota Depok, Bayu Adi Permana mengatakan billboard tersebut merupakan upaya dirinya dalam menangkap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Depok.

Dia menegaskan billboard itu tidak memiliki kaitan dengan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020, dan melanggar aturan apa pun.

“Kalau dinilai melanggar aturan, itu enggak boleh dipasang dong. Kalau dikaitkan dengan pilkada, sekarang bukan masa kampanye. Jika dicermati isinya, saya hanya menyampaikan aspirasi sebagai warga Depok, mengungkap adanya persoalan tentang kemiskinan, kemacetan, kesehatan dan pendidikan di Kota Depok. Ini bukan sekadar tanggung jawab Wali Kota, persoalan ini harus kita benahi bersama,” tutur Bayu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3652 seconds (0.1#10.140)