1.100 Mobil Mewah di Jakarta Masih Menunggak Pajak
A
A
A
JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat hingga awal Desember 2019 ini, ada sebanyak 1.100 mobil mewah yang masih menunggak pajak. Adapun total pajak yang belum diterima BPRD DKI Jakarta sebesar Rp37 miliar.
"Mobil mewah dari 1.500 (penunggak pajak), sudah tinggal 1.100 kendaraan. Kurang lebih Rp11 miliar sudah masuk, kita kejar Rp37 miliar lagi," ungkap Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin pada wartawan, Rabu (4/12/2019).
Menurut Faisal, kendaraan tergolong mobil mewah itu mobil yang memiliki harga jual lebih dari Rp1 miliar. Salah satu upaya penagihan pada para penunggak pajak yang tidak kooperatif melalui door to door atau mendatangi rumah pemilik kendaraan tersebut. (Baca: Ditagih Pajak Mobil Rolls Royce Rp210 Juta, Kuli Bangunan Ini Kaget)
"Maka itu, kita door to door mulai dari Jakarta Selatan, lalu bergerak ke seluruh DKI Jakarta dan dengan adanya kegiatan ini masyarakat penunggak pajak mobil mewah bisa membayar pajaknya. Door to door kita lakukan pada mobil mewah milik pribadi ataupun milik badan," ujarnya.
Adapun di Jakarta Selatan, lanjut Faisal, door to door dilakukan di dua titik. Dan besok rencananya door to door dilakukan di Jakarta Utara. Kegiatan itu bakal dilakukan BPRD DKI bersama Polda Metro Jaya dan dibantu KPK.
"Sejauh ini, tercatat sekitar 150 kendaraan mewah milik pribadi penunggak pajak yang menggunakan identitas orang lain. Adapun kendaraan itu diblokir, dengan begitu dia tak bisa perpanjang STNK tanpa membalik nama dan melakukan pembayaran pajak kendaraannya," terangnya.
Adapun kendaraan mewah yang menunggak pajak saat dilakukan door to door belum membayar pajak juga, kendaraan itu bakal ditempelkan stiker berwarna merah. Stiker itu akan dilepas bila pemilik kendaraan bermotor sudah membayar pajaknya.
Namun, bila dalam tenggat waktu yang ditentukan, pemilik kendaraan bermotor tak juga membayar pajak, BPRD DKI tak segan menyita aset kendaraan para pemilik kendaraan bermotor. (Baca: Deretan Penggunaan Identitas Palsu Mobil Mewah Penunggak Pajak di DKI)
Sementara itu, Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK, Friesmount Wongso menjelaskan, KPK akan mendampingi BPRD DKI untuk melakukan door to door atau mendatangi rumah penunggak pajak. Bila saat itu pemilik tak juga membayar pajaknya, kendaraan itu akan ditempelkan stiker berwarna merah.
"Kita akan melakukan penindakan dengan menempel stiker sebagai tanda kendaraan tersebut belum bayar pajak. Bila dilepas (padahal belum membayar pajak) ada sanksinya berupa pidana perusakan segel," jelasnya.
Dia menambahkan, terkait pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan identitas orang lain itu sejatinya dapat dijerat pasal pidana pemalsuan identitas. Namun, polisi yang memiliki wewenang untuk menyelidiki pemalsuan identitas tersebut."Kalau ada indikasi pidana, siapapun bisa dilakukan proses (penyelidikan) karena dia mengaburkan identitas asal. Nanti ada penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
"Mobil mewah dari 1.500 (penunggak pajak), sudah tinggal 1.100 kendaraan. Kurang lebih Rp11 miliar sudah masuk, kita kejar Rp37 miliar lagi," ungkap Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin pada wartawan, Rabu (4/12/2019).
Menurut Faisal, kendaraan tergolong mobil mewah itu mobil yang memiliki harga jual lebih dari Rp1 miliar. Salah satu upaya penagihan pada para penunggak pajak yang tidak kooperatif melalui door to door atau mendatangi rumah pemilik kendaraan tersebut. (Baca: Ditagih Pajak Mobil Rolls Royce Rp210 Juta, Kuli Bangunan Ini Kaget)
"Maka itu, kita door to door mulai dari Jakarta Selatan, lalu bergerak ke seluruh DKI Jakarta dan dengan adanya kegiatan ini masyarakat penunggak pajak mobil mewah bisa membayar pajaknya. Door to door kita lakukan pada mobil mewah milik pribadi ataupun milik badan," ujarnya.
Adapun di Jakarta Selatan, lanjut Faisal, door to door dilakukan di dua titik. Dan besok rencananya door to door dilakukan di Jakarta Utara. Kegiatan itu bakal dilakukan BPRD DKI bersama Polda Metro Jaya dan dibantu KPK.
"Sejauh ini, tercatat sekitar 150 kendaraan mewah milik pribadi penunggak pajak yang menggunakan identitas orang lain. Adapun kendaraan itu diblokir, dengan begitu dia tak bisa perpanjang STNK tanpa membalik nama dan melakukan pembayaran pajak kendaraannya," terangnya.
Adapun kendaraan mewah yang menunggak pajak saat dilakukan door to door belum membayar pajak juga, kendaraan itu bakal ditempelkan stiker berwarna merah. Stiker itu akan dilepas bila pemilik kendaraan bermotor sudah membayar pajaknya.
Namun, bila dalam tenggat waktu yang ditentukan, pemilik kendaraan bermotor tak juga membayar pajak, BPRD DKI tak segan menyita aset kendaraan para pemilik kendaraan bermotor. (Baca: Deretan Penggunaan Identitas Palsu Mobil Mewah Penunggak Pajak di DKI)
Sementara itu, Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK, Friesmount Wongso menjelaskan, KPK akan mendampingi BPRD DKI untuk melakukan door to door atau mendatangi rumah penunggak pajak. Bila saat itu pemilik tak juga membayar pajaknya, kendaraan itu akan ditempelkan stiker berwarna merah.
"Kita akan melakukan penindakan dengan menempel stiker sebagai tanda kendaraan tersebut belum bayar pajak. Bila dilepas (padahal belum membayar pajak) ada sanksinya berupa pidana perusakan segel," jelasnya.
Dia menambahkan, terkait pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan identitas orang lain itu sejatinya dapat dijerat pasal pidana pemalsuan identitas. Namun, polisi yang memiliki wewenang untuk menyelidiki pemalsuan identitas tersebut."Kalau ada indikasi pidana, siapapun bisa dilakukan proses (penyelidikan) karena dia mengaburkan identitas asal. Nanti ada penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
(whb)