Komedian Nunung Akan Jalani Sidang Vonis di PN Jaksel

Rabu, 27 November 2019 - 11:14 WIB
Komedian Nunung Akan Jalani Sidang Vonis di PN Jaksel
Komedian Nunung Akan Jalani Sidang Vonis di PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Komedian Tri Retno Prayudita alias Nunung dan suaminya, Jan July Sambiran kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika di PN Jakarta Selatan. Adapun agendanya pembacaan vonis dari pihak majelis hakim.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, pada Rabu (27/11/2019) ini, Nunung dan suaminya bakal menjalani sidang vonis di kasus penyalahgunaan narkoba yang melilitnya tersebut. Adapun pembacaan putusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan itu bakal dilakukan siang nanti.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, pihak JPU menuntut agar hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Nunung dan sumianya bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang narkotika sehingga JPU menuntutnya 1 tahun 6 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. (Baca Juga: Terjerat Narkoba, Nunung Minta Maaf Pada Keluarga dan Penggemarnya)

Adapun Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.

Dari hasil tes urine, Nunung dan suaminya pun dinyatakan positif menggunakan narkoba. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap sejumlah pelaku lainnya yang terlibat, termasuk si penjual barang dan pemasok sabu tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1177 seconds (0.1#10.140)