Begini Cara Menghitung PBJT Makanan dan Minuman, Simak Yuk

Sabtu, 21 September 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.400

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400) = Rp92.400

Cara Perhitungan II:

Rp100.000 - diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp100.000 X service charge 5 persen = Rp5.000

Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.500

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500) = Rp93.500

Perlu diketahui, pengenaan service charge bergantung dari masing-masing restoran ya, Sobat Pajak!

Nah, apakah sudah lebih paham dengan simulasi perhitungan di atas? Melalui penjelasan terkait dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman tersebut, Morris berharap, dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami kewajiban pajak atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk makanan dan/atau minuman.

“Yuk, sama-sama berkontribusi untuk mendukung perekonomian daerah,” ujar Morris.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0734 seconds (0.1#10.140)