Dendam 6 Tahun Motif Pelaku Bunuh Kakak Ipar di Depan Anak dan Istrinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pria berinisial BN (48) tewas bersimbah darah di hadapan anak dan istrinya ketika berada dalam mobil di Jalan AMD, Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis, 12 September 2024 malam. Pelaku pembunuhan berinsial NFP (30) merupakan adik ipar dari korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan motif tersangka membunuh kakak iparnya dilatarbelakangi karena dendam selama 6 tahun yang belum diselesaikan.
"Memang selama ini sudah 6 tahun lebih hubungan kakak ipar dan adik ipar ini tidak harmonis, dan si adik ipar dalam hal ini tersangka melarang kakaknya yang merupakan istri korban jangan sampai bertemu dengan adiknya," kata Nicolas di Polsek Ciracas, Jumat (13/9/2024).
Nicolas menjelaskan di lokasi kejadian, korban bersama istri dan dua anaknya saat itu baru tiba usai menghadiri acara keluarga. Pelaku lantas menghampiri korban dan terjadi percekcokan sebelum adanya pembunuhan. Tak kuat menahan amarahnya, pelaku langsung mengambil senjata tajam dan langsung menikam korban. Peristiwa itu dilihat langsung oleh dua anak korban.
"Akhirnya karena emosinya dia keluarkan itu badik yang ada di pinggangnya dia, dan dia melakukan penusukan berulang kali ke kakak Ipar atau korban ini yang masih berada di dalam mobil korban," sambungnya.
Pelaku diketahui langsung ditangkap jajaran polsek Ciracas pada malam kejadian. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati. "Pasal yang dilanggar itu pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, ancaman pidananya 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan 20 tahun penjara," katanya.
Lihat Juga: Update Proses Hukum Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi Lengkapi Keterangan Ibu Kandung
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan motif tersangka membunuh kakak iparnya dilatarbelakangi karena dendam selama 6 tahun yang belum diselesaikan.
"Memang selama ini sudah 6 tahun lebih hubungan kakak ipar dan adik ipar ini tidak harmonis, dan si adik ipar dalam hal ini tersangka melarang kakaknya yang merupakan istri korban jangan sampai bertemu dengan adiknya," kata Nicolas di Polsek Ciracas, Jumat (13/9/2024).
Nicolas menjelaskan di lokasi kejadian, korban bersama istri dan dua anaknya saat itu baru tiba usai menghadiri acara keluarga. Pelaku lantas menghampiri korban dan terjadi percekcokan sebelum adanya pembunuhan. Tak kuat menahan amarahnya, pelaku langsung mengambil senjata tajam dan langsung menikam korban. Peristiwa itu dilihat langsung oleh dua anak korban.
"Akhirnya karena emosinya dia keluarkan itu badik yang ada di pinggangnya dia, dan dia melakukan penusukan berulang kali ke kakak Ipar atau korban ini yang masih berada di dalam mobil korban," sambungnya.
Pelaku diketahui langsung ditangkap jajaran polsek Ciracas pada malam kejadian. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati. "Pasal yang dilanggar itu pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, ancaman pidananya 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan 20 tahun penjara," katanya.
Lihat Juga: Update Proses Hukum Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi Lengkapi Keterangan Ibu Kandung
(cip)