Beragam Respons soal Munculnya Gerakan Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta

Senin, 09 September 2024 - 07:16 WIB
loading...
A A A
Sahrin berkata, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menggunakan hak suara dalam pemilu. Ia menilai, tidak digunakannya hak suara juga merupakan hak konstitusional warga negara.

"Memilih adalah hak konstitusional warga negara untuk menentukan pemimpinnya. Dan bila di kertas suara tidak terdapat figur yang diinginkan untuk dipilih, atau hanyalah berisi figur yang tidak sesuai dengan aspirasinya. Maka, selayaknya hak, dapat digunakan atau tidak digunakan. Dan itu dijamin oleh konstitusi," ucap Sahrin.



Sahrin juga meminta ke KPU RI agar ada kotak kosong dalam kertas suara meskipun kandidatnya lebih dari satu pasngan calon (paslon). Hal itu ditujukan untuk menampung aspirasi warga terhadap figur yang ada di kertas suara.

"Sama seperti calon tunggal. Diletakkan kotak kosong, untuk menampung aspirasi yang berbeda dari figur yang terdapat di kertas suara. Kenapa di kertas suara yang calonnya lebih dari dua tidak diletakkan kotak kosong?" katanya.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0867 seconds (0.1#10.140)