Tiga Paslon Belum Penuhi Syarat, KPU Jakarta Beri Waktu Perbaikan hingga 8 September

Kamis, 05 September 2024 - 13:05 WIB
loading...
Tiga Paslon Belum Penuhi...
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata menyebut persyaratan tiga pasang calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta seluruhnya belum memenuhi syarat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta , Wahyu Dinata menyebut persyaratan tiga pasang calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta seluruhnya belum memenuhi syarat. Meski begitu, paslon tetap diberikan waktu untuk melakukan perbaikan, dimulai 6-8 September 2024.

"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk 3 hari ke depan," ujar Wahyu kepada wartawan di Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).

Dia menyebut kekurangan persyaratan misalnya keterangan tidak sedang pailit salah satu paslon masih kurang. Lalu latar belakang pas foto yang masih tidak sesuai dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhir paslon.

"Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada," jelasnya.

Dia menambahkan pasangan calon juga wajib melampirkan ijazah tingkat SLTA. Sebab menurutnya ada salah satu paslon yang tak melampirkan ijazah tamatan SLTA.

Perihal siapa paslon yang tak melampirkan ijazah SLTA, Wahyu mengatakan hal tersebut sebaiknya ditanyakan ke tim pemenangan atau tim sukses masing-masing paslon.



Diketahui, terdapat tiga paslon yang mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta. Pasangan yang pertama mendaftar yakni Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono.

Sementara di hari terakhir pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024, calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3879 seconds (0.1#10.140)