Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB dari Bapenda Jakarta, Terakhir 31 Agustus!

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 07:51 WIB
loading...
A A A
Tidak hanya itu, Anda juga harus mengingat cara memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi.

Wajib pajak dapat menggunakan beberapa kanal pembayaran kendaraan bermotor yang tersedia melalui signal dan gerai samsat. Namun, bagi wajib pajak yang telah menunggak pajak hingga lebih dari satu tahun, maka harus mengurusnya ke kantor samsat induk.

“Mari bersama-sama kita membangun Jakarta yang lebih baik. Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dan raih manfaat dari penghapusan sanksi administrasi ini,” tutur Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, segera manfaatkan penghapusan sanksi administrasi sebelum berakhir!
(skr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)