Pajak Usaha Hiburan di Jakarta Diusulkan Naik Menjadi 40%

Minggu, 06 Oktober 2019 - 21:01 WIB
Pajak Usaha Hiburan...
Pajak Usaha Hiburan di Jakarta Diusulkan Naik Menjadi 40%
A A A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Lukmanul Hakim ingin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, terutama pajak hiburan. Sebab jika dikelola dengan baik, pajak akan berdampak bagi keperluan Provinsi DKI Jakarta dalam tujuan mensejahterakan masyarakat.

"Kita akan mendorong Pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan menjadi 40%. Ini sangat penting guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta," ujar Lukmanul Hakim yang juga Ketua Fraksi PAN DKI saat dihubungi, Minggu (6/10/2019).

Sesuai dengan Perda Nomor 10/2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam, seperti karaoke dan diskotek, saat ini baru sebesar 25 persen. Besaran pajak hiburan malam sebesar 25% itu dianggap belum mampu mendongkrak PAD, sehingga perlu dinaikkan menjadi hingga 40%.

Menindaklanjuti keinginannya itu, Lukman berencana memanggil Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk berkoordinasi agar melakukan terobosan serta opsi penerimaan pajak mencapai target yang ditetapkan, khususnya di sektor pajak hiburan.

"Kita nanti akan panggil teman-teman dari BPRD, karena pengusaha hiburan masih banyak yang kucing-kucingan itu, enggak sepenuhnya lapor itu pengusaha hiburan." tegas Lukman.

Lukman menekankan, pajak dari sektor hiburan harus menjadi prioritas, karena di Jakarta sektor jasa hiburan tiap tahunnya mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sehingga dari pengawasannya pun harus ditingkatkan.

"Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta. Dan pemerintah harus mengawasi dengan ketat supaya para wajib pajak ini mau membayar kewajibannya dengan baik," imbuhnya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, DKI Jakarta menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp8,8 triliun. Sementara pajak BBN-KB Rp5,4 triliun, pajak hotel Rp1,8 triliun, restoran Rp3, 55 triliun, pajak hiburan Rp900 miliar, dan pajak reklame Rp1,05 triliun.

"Ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi. Semua wajib pajak harus taat dan menjalankan kewajibannya dengan baik," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7240 seconds (0.1#10.140)