Abaikan Baleg DPR, Tetap Mengacu Putusan MK, Masinton: Jika PDIP Calonkan Anies, Kita Kawal Bersama-sama

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:41 WIB
loading...
Abaikan Baleg DPR, Tetap...
PDIP tetap mendaftarkan cagub untuk Pilkada Jakarta 2024 ke KPU. Pendaftaran itu akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tentunya mengabaikan Baleg DPR. Rencananya, PDIP akan mengusung Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu memastikan partainya tetap mendaftarkan calon gubernur (Cagub) untuk kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Pendaftaran itu akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tentunya mengabaikan Baleg DPR.

"Kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai-partai, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).



Saat disinggung siapa sosok yang diusung PDIP, Masinton menyebut Anies Baswedan menjadi salah satu calon yang bisa saja diusung.

"Jadi nanti tanggal 27 Agustus PDIP mencalonkan Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," katanya.

Seperti diketahui, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Hal ini muncul dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.

Menariknya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR RI yang dibacakan, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)