Permasalahkan Kabel Optik Dipotong, DKI: Sampai Mana Kami Ladeni
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho angkat bicara terkait pemotongan kabel serat optik yang dianggap berat sebelah. Hari mengatakan, pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik dilakukan karena adanya program Kegiatan Strategis Daerah (KSD).
"Dari Januari sudah saya sampaikan untuk segera menurunkan kabel yang menggantung di udara agar dipindah ke bawah tanah dan semuanya sudah disepakati oleh mereka, bahkan kita turun bersama ke lapangan untuk menentukan titik turunnya," kata Hari saat dikonfirmasi, Minggu (15/9/2019).
Kemudian dia menuturkan, bahwa pihak penyedia tidak memiliki izin dari pemerintah atas usaha penyediaan jasa tersebut. Maka itu, dia menggaris bawahi, bagi setiap pelanggar yang menggunakan lahan negara akan menerima sanksi hingga berujung pada pemotongan kabel.
Menurut Hari, pemotongan kabel serat optik ini pihaknya hanya menjalani aturan yang berlaku dengan berpedoman pada atauran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"Loh dia enggak berizin yang selama ini kita izinin itu kabel jaringan utilitas di bawah tanah," tegasnya. (Baca Juga: Siap Digugat Apjatel, Bina Marga DKI Lanjutkan Pemutusan Kabel Optik
Selanjutnya meski pihak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) meminta bantuan pada Ombudsman Jakarta, dan dengan tegas Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara pemotongan kabel. Namun Hari tetap berpegang teguh pada aturan dan tetap akan memotong kabel serat optik yang sudah masuk ke dalam program Kegiatan Strategis Daerah (KSD).
"Kalau dipermasalahkan sampai mana pun kami ladeni. Kita jelas kok peraturannya," tegasnya. (Baca Juga: Apjatel Klaim Rugi Rp10 Miliar Akibat Pemotongan Kabel Optik
Sebagi informasi, pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik dilakukan karena adanya revitalisasi pedestrian atau trotoar jalan oleh Pemprov DKI Jakarta di beberapa kawasan Jakarta dan itu masuk ke dalam program KSD.
"Dari Januari sudah saya sampaikan untuk segera menurunkan kabel yang menggantung di udara agar dipindah ke bawah tanah dan semuanya sudah disepakati oleh mereka, bahkan kita turun bersama ke lapangan untuk menentukan titik turunnya," kata Hari saat dikonfirmasi, Minggu (15/9/2019).
Kemudian dia menuturkan, bahwa pihak penyedia tidak memiliki izin dari pemerintah atas usaha penyediaan jasa tersebut. Maka itu, dia menggaris bawahi, bagi setiap pelanggar yang menggunakan lahan negara akan menerima sanksi hingga berujung pada pemotongan kabel.
Menurut Hari, pemotongan kabel serat optik ini pihaknya hanya menjalani aturan yang berlaku dengan berpedoman pada atauran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"Loh dia enggak berizin yang selama ini kita izinin itu kabel jaringan utilitas di bawah tanah," tegasnya. (Baca Juga: Siap Digugat Apjatel, Bina Marga DKI Lanjutkan Pemutusan Kabel Optik
Selanjutnya meski pihak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) meminta bantuan pada Ombudsman Jakarta, dan dengan tegas Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara pemotongan kabel. Namun Hari tetap berpegang teguh pada aturan dan tetap akan memotong kabel serat optik yang sudah masuk ke dalam program Kegiatan Strategis Daerah (KSD).
"Kalau dipermasalahkan sampai mana pun kami ladeni. Kita jelas kok peraturannya," tegasnya. (Baca Juga: Apjatel Klaim Rugi Rp10 Miliar Akibat Pemotongan Kabel Optik
Sebagi informasi, pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik dilakukan karena adanya revitalisasi pedestrian atau trotoar jalan oleh Pemprov DKI Jakarta di beberapa kawasan Jakarta dan itu masuk ke dalam program KSD.
(mhd)