Yuk, Pahami Retribusi sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan untuk Membangun Jakarta

Senin, 05 Agustus 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Kemudian, tarif ditentukan berdasarkan golongan dan sasaran retribusi berdasarkan potensi retribusi daerah. Tidak hanya beban biaya, penyelenggaraan Retribusi Jasa Umum juga melihat aspek keadilan dan kemampuan masyarakat serta efektivitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan.

Morris Danny mengungkapkanbahwa tarif dasar retribusi dibuat dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak.

“Penetapan tarif dasar dibuat berdasarkan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, dilakukan secara efisien, serta berorientasi pada harga pasar,” tuturnya.

Lalu, khusus untuk tarif Retribusi Izin Tertentu, tarif ditetapkan berdasarkan kemampuan dalam menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, seperti penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, serta biaya dampak negatif dari pemberian izin.

Apa Manfaat Retribusi Daerah untuk Masyarakat dan Pemerintah Daerah?

1. Pendapatan Daerah: Retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membayar pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

2. Meningkatkan Kualitas Layanan Publik: Melalui retribusi daerah, kualitas layanan dan fasilitas, seperti infrastruktur jalan, kebersihan, dan fasilitas umum dapat meningkat.

3. Pengaturan dan Pengawasan: Pemerintah daerah dapat mengatur serta mengawasi kegiatan masyarakat dan usaha, sehingga ketertiban serta keamanan dapat terlaksana.

Nah, melihat dari artikel ini, tiga jenis retribusi daerah adalah salah hal penting untuk pemda dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, serta pengelolaan aset daerah secara berkelanjutan. Oleh karena itu, masyarakat juga diharap untuk mendukung kebijakan tersebut dengan cara membayarkan retribusi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Jadi, tunggu apalagi, mari kita dukung pembangunan daerah dengan membayar retribusi tepat waktu!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)