Mengurangi Beban Wajib Pajak, Pemprov DKI Terapkan Pengurangan Pokok PBB

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Morris mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.

Bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB, diimbau untuk mempelajari informasi selengkapnya dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, Wajib Pajak dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah.
(ars)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0972 seconds (0.1#10.140)