Polisi Sebut Jasa Vooridjer Gratis, Ini yang Berhak Mendapatkannya

Selasa, 09 Juli 2019 - 11:39 WIB
Polisi Sebut Jasa Vooridjer...
Polisi Sebut Jasa Vooridjer Gratis, Ini yang Berhak Mendapatkannya
A A A
JAKARTA - Kota Jakarta hingga kini belum terbebas dari kemacetan lalu lintas, meski berbagai upaya telah dilakukan, termasuk memperbanyak moda transportasi massal. Bagi sebagian orang, waktu bernilai tinggi sehingga rela merogoh kocek demi melancarkan perjalanan di jalan raya. Salah satu cara yaitu dengan menyewa jasa voorijder.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Nasir, mengatakan, jasa patroli dan pengawalan (patwal) atau vooridjer bisa diberikan kepada yang berhak ataupun masyarakat biasa dalam kondisi tertentu. Vooridjer itu sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pengawalan itu dilakukan pada pengguna jalan yang memperoleh hak prioritas. Lalu bisa juga kendaraan yang memiliki kepentingan tertentu, dalam hal ini masyarakat, dan pengawalan dilakukan tanpa biaya," ujarnya kepada SINDONEWS, Selasa (9/7/2019).

Menurut Nasir, pengguna jalan yang mendapatkan prioritas utama antara lain pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan lembaga negara. Lalu, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu.

"Jadi siapa saja bisa, yang penting dia menyampaikan. Sebab yang memiliki kewenangan melakukan pengawalan itu kepolisian," tuturnya. (Baca juga: Fenomena Voorijder di Tengah Kemacetan Jakarta)

Adapun prosedur permohonan pengawalan itu, kata dia, harus dilakukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan pengawalan itu secara jelas. Nantinya, polisi bakal melakukan pengkajian untuk menentukan diizinkan tidaknya pengawalan tersebut.

"Datang saja ke Polsek, Polres, atau Polda untuk meminta pengawalan dan urgensinya seperti apa. Secara lisan pun bisa, tapi dalam kondisi tertentu, misalnya, saat ada kecalakaan, ada polantas tengah melakukan pengaturan lalin atau ke pos polisi, itu tinggal disampaikan saja," terangnya.

Ia menyebutkan, polisi melakukan pengawalan itu untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, baik dari segi keselamatan maupun keamanan. Misalnya, masyarakat yang hendak membawa uang dalam jumlah besar, membawa barang antik yang dilindungi ataupun bernilai sejarah yang tinggi.

"Atau saat membawa alat berat yang tak memenuhi standar jalan, seperti traktor. Atau membawa kendaraan yang direkayasa untuk membawa beban yang panjang seperti girder di jalan tol, atau membawa sesuatu yang berbeda sehingga membutuhkan pengawalan," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)