Bawaslu Jabar Kabulkan Gugatan PPK, KPU Bekasi Diputus Bersalah

Kamis, 16 Mei 2019 - 09:30 WIB
Bawaslu Jabar Kabulkan Gugatan PPK, KPU Bekasi Diputus Bersalah
Bawaslu Jabar Kabulkan Gugatan PPK, KPU Bekasi Diputus Bersalah
A A A
BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memutuskan KPU Kabupaten Bekasi bersalah secara administratif dalam prosedur penyelenggaraan rekapitulasi suara di Desa Jatimulya dan PPK Tambun Selatan.

Putusan Bawaslu ini akan menjadi bukti kuat bagi PKS agar KPU-RI dapat melakukan penghitungan suara ulang DPR-RI di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Budi Purwanto selaku pelapor dari PKS Kabupaten Bekasi berharap, pembetulan perolehan suara bisa dilakukan sesegera mungkin sehingga perolehan suara Partai NasDem dapat dikoreksi dan dikembalikan ke angka 1.430, bukan 7.525 suara.

"Dengan pembetulan tersebut, nantinya KPU dapat menetapkan kursi ke-10 DPR Dapil Jabar 7 kepada PKS," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (16/5/2019).

Sidang Pembacaan Keputusan Bawaslu Jawa Barat berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2019. Dalam kesempatan itu hadir KPUD Kabupaten Bekasi sebagai terlapor dan Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai pihak terkait.

Budi menambahkan, pihaknya akan meneruskan hasil keputusan Bawaslu Jawa Barat ke KPU Pusat. "Kamis akan langsung kami antar ke Jakarta," tandasnya yang juga turut hadir dalam sidang di gedung Bawaslu Jabar.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6187 seconds (0.1#10.140)