Pemprov DKI: Tidak Ada Penghapusan Pembebasan PBB-P2 NJOP di Bawah Rp1 M

Rabu, 24 April 2019 - 16:24 WIB
Pemprov DKI: Tidak Ada...
Pemprov DKI: Tidak Ada Penghapusan Pembebasan PBB-P2 NJOP di Bawah Rp1 M
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak ada penghapusan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar mulai tahun 2020. Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259/2015 hanya berlaku bagi objek pajak karena peralihan hak kepemilikan dan berubah fungsi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Atika Nur Rahmania mengatakan, Pergub Nomor 38/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 259/2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa, dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar, sama sekali tidak disebutkan bahwa tahun 2020 NJOP PBB-P2 di bawah Rp1 miliar, dihapuskan.

Hal ini disampaikan Atika dalam Hak Jawabnya terkait dua pemberitaan SINDOnews tertanggal 22 April 2019 dengan judul "Penghapusan Bebas PBB di Jakarta Tunggu Pendataan Ulang Bangunan" dan "Penghapusan Bebas PBB di Jakarta, Ini Saran DPRD dan Pengamat".

Atika meminta SINDOnews merevisi judul maupun isi berita. Terkait hal ini, SINDOnews mengakui ada kekeliruan dalam pemuatan berita dan telah merevisi judul dan isi kedua berita dimaksud menjadi " Pembebasan PBB-P2 Tak Berlaku Lagi Bagi Objek Pajak Beralih Kepemilikan dan Berubah Fungsi " dan " Pergub Nomor 259/2015 Diubah, Pemprov DKI Diminta Evaluasi Kenaikan NJOP "

Pada Pasal 2A Pergub Nomor 38/2019 memang menyebutkan, pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan, penguasaan, ataupun pemanfaatan kepada wajib pajak badan.

Pasal 4A selanjutnya menyebutkan, pembebasan PBB-P2 bagi objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaaan atau pemanfaatan wajib pajak badan pajak, hanya berlaku hingga 31 Desember 2019. Sementara pada Pasal 5A disebutkan, pihak yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 sebelum berlakunya pergub perubahan tetap mendapatkan pembebasan PBB-P2.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)