Wujudkan Keadilan, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Daerah dalam Pembayaran PBB-P2
loading...
A
A
A
4. Angsuran Pembayaran Pokok
• Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap:
a)PBB-P2 tahun 2024
b) Tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023
•Permohonan diajukan melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id
•Batas Waktu pengajuan permohonan angsuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024
• Ketentuan pembayaran pokok secara angsuran:
a. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;
b. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
c. dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.
5. Keringanan Pokok Pembayaran
• Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2
• Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok:
a. Sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024
Periode sejak tanggal 4 Juni 2024 s.d. tanggal 31 Agustus 2024
b. Sebesar 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024
Periode sejak tanggal 1 September 2024 s.d. 30 November 2024
6.Pembebasan Sanksi Administratif
• Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100%.
• Pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri.
• Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.
• Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap:
a)PBB-P2 tahun 2024
b) Tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023
•Permohonan diajukan melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id
•Batas Waktu pengajuan permohonan angsuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024
• Ketentuan pembayaran pokok secara angsuran:
a. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;
b. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
c. dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.
5. Keringanan Pokok Pembayaran
• Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2
• Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok:
a. Sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024
Periode sejak tanggal 4 Juni 2024 s.d. tanggal 31 Agustus 2024
b. Sebesar 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024
Periode sejak tanggal 1 September 2024 s.d. 30 November 2024
6.Pembebasan Sanksi Administratif
• Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100%.
• Pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri.
• Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.
(ars)