Uang Kejahatan Skimming, Ramyadjie Priambodo Belikan Bitcoin

Selasa, 19 Maret 2019 - 20:41 WIB
Uang Kejahatan Skimming,...
Uang Kejahatan Skimming, Ramyadjie Priambodo Belikan Bitcoin
A A A
JAKARTA - Ramyadjie Priambodo atau RP ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus skimming data nasabah . Adapun uang hasil kejahatannya kerap digunakan pelaku untuk membeli Bitcoin atau uang elektronik.

"Ya suka main transaksi Bitcoin dan pengakuanya untuk keperluan pribadi juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono pada wartawan di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Namun, Argo tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hal itu. Kata dia, polisi hanya menyebut pelaku suka membeli uang elektronik. Adapun metode jual beli pembayarannya dengan menggunakan virtual currency bitcoin.

Menurutnya, dia mendapatkan data-data nasabah dari sebuah komunitas online di black market (pasar ilegal di internet) untuk melakukan aksi pencurian atau akses sistem milik orang lain (skimming). Dalam komunitas online itu, pelaku mempelajari teknik skimming dan mendapatkan data-data rekening korban.

"(Mendapatkan data nasabah) dari black market di dalam internet, kan dia ikut tergabung dalam suatu kelompok atau komunitas disana, lalu saling tukar informasi data nasabah dan bagaimana cara skimming," tuturnya.

Saat ini, paparnya, Ramyadjie pun masih diperiksa secara intensif oleh polisi lantaran ditemukan mesin ATM dari lokasi penangkapan, yakni di kamar apartemen miliknya, kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Diketahui mesin ATM itu digunakan pelaku untuk mencari kelemahan agar modus dari tindak kejahatannya berjalan mulus.

Sedang terkait asal-usul mesin ATM itu, kata dia, pelaku mendapatkannya dari seorang rekannya, hanya saja identitas si pemberi mesin itu hingga saat ini belum diketahui.

"Untuk mengetahui kelemahan (sistem mekanisme) mesin ATM. Dari pemeriksaan hingga saat ini dia belum mau menyebutkan temannya siapa (pemberi mesin ATM itu)," katanya.

Dalam kasus ini, tambahnya, Ramyadjie sudah melakukan transaksi sebanyak 91 kali. Meski keterangan pelaku masih kerap berubah-ubah, polisi berhasil menyita uang hasil kejahatannya sebanyak Rp300 juta.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)