Polisi Identifikasi Pembajak Mobil Tangki Pertamina di Ancol
A
A
A
JAKARTA - Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi sudah mengidentifikasi pelaku pembajakan mobil tangki PT Pertamina yang dilarikan ke kawasan depan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat.
"Kita mengidentifikasi sekitar 10 orang. Saksi-saksinya sopir truk dua, kernet dua, kita ambil keterangan semua," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/3/2019). (Baca Juga: Mobil Tangki Pertamina DIbajak Sekelompok Orang di Dekat Pintu Tol Ancol)
Tindakan itu, kata dia, sudah masuk tindak pindana sehingga polisi melakukan pencarian para terduga pelaku. Terduga pelaku masih dari massa Aksi Mobil Tangki yang melakukan aksi di depan Istana Negara.
"Kami sudah membuat laporan model A. Begitu kami tahu ada tindakan perampasan, tindakan pidana, kami langsung menyuruh anggota kami untuk membuat laporan. Karena ini sudah tindak pidana," tuturnya.
Dia menambahkan, dua mobil tangki yang dibajak itu kini sudah berhasil diamankan Polres Jakarta Pusat yang kebetulan mengawal jalannya aksi AMT. Meski unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang, tapi pembajakan telah masuk ranah pidana.
"Jam 11 tadi sudah berhasil dipisahkan (mobil tangki). Prinsipnya, sebenarnya demo itu kan diatur oleh Undang-Undang, tapi kalau sudah merampas kemudian menggunakan cara anarkis berarti sudah melanggar. Kami akan proses secara hukum bagi para pelakunya, kalau ada aktor intelektual yang menyuruh, kami akan proses," katanya.
"Kita mengidentifikasi sekitar 10 orang. Saksi-saksinya sopir truk dua, kernet dua, kita ambil keterangan semua," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/3/2019). (Baca Juga: Mobil Tangki Pertamina DIbajak Sekelompok Orang di Dekat Pintu Tol Ancol)
Tindakan itu, kata dia, sudah masuk tindak pindana sehingga polisi melakukan pencarian para terduga pelaku. Terduga pelaku masih dari massa Aksi Mobil Tangki yang melakukan aksi di depan Istana Negara.
"Kami sudah membuat laporan model A. Begitu kami tahu ada tindakan perampasan, tindakan pidana, kami langsung menyuruh anggota kami untuk membuat laporan. Karena ini sudah tindak pidana," tuturnya.
Dia menambahkan, dua mobil tangki yang dibajak itu kini sudah berhasil diamankan Polres Jakarta Pusat yang kebetulan mengawal jalannya aksi AMT. Meski unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang, tapi pembajakan telah masuk ranah pidana.
"Jam 11 tadi sudah berhasil dipisahkan (mobil tangki). Prinsipnya, sebenarnya demo itu kan diatur oleh Undang-Undang, tapi kalau sudah merampas kemudian menggunakan cara anarkis berarti sudah melanggar. Kami akan proses secara hukum bagi para pelakunya, kalau ada aktor intelektual yang menyuruh, kami akan proses," katanya.
(ysw)