Negosiasi Ketiga Deadlock, Pembukaan Jalan R3 Bogor Makin Tak Menentu

Rabu, 13 Maret 2019 - 14:39 WIB
Negosiasi Ketiga Deadlock,...
Negosiasi Ketiga Deadlock, Pembukaan Jalan R3 Bogor Makin Tak Menentu
A A A
BOGOR - Penutupan Jalan Ring Road Regional (R3) di Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor, semakin tak menentu. Musyawarah ketiga antara Pemkot Bogor dan ahli waris Siti Khadijah selaku pemilik lahan seluas 1.987 meter persegi itu berakhir deadlock dan kembali diserahkan ke pengadilan negeri.

Kuasa hukum pemilik lahan, Herli Hermawan, mengatakan akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Bogor setelah musyawarah deadlock. "Kami dikasih waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan ke PN. Itu semua berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujarnya, Rabu (13/3/2019).

Herli mengatakan, Pemkot Bogor, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), sebagai pemberi kerja kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dinilai tidak taat dan patuh dalam melaksanakan putusan pengadilan. (Baca juga: Warga Kembali Jebol Blokade Jalan R3 Bogor, Ibu-ibu Nekat Gotong)

"Jika mengacu pada putusan nomor 64/Pdt.G/2018/PN Bogor, pihak PUPR tidak menjalankan pasal 3 ayat 3 yang menjelaskan bahwa tergugat mesti melakukan pembayaran kompensasi mulai Juni 2014 hingga akhir 2018. Kami baru tahu tadi," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengatakan, musyawarah hari ini sebetulnya untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya. Awalnya musyawarah berjalan dengan lancar. (Baca juga: Belum Diganti Rugi, Jalan Pemecah Kemacetan Bogor Diblokade)

"Mereka melalui kuasa hukumnya ingin mendapatkan penjelasan secara detail, baik tersirat maupun tersurat, berkaitan dengan ada atau tidaknya kompensasi penggantian lahan sejak 2014-2018," jelasnya.

Dalam musyawarah, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sudah sangat detail menjelaskan dan menginformasikan regulasi maupun metode appraisal sehingga bisa dipahami berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas PUPR. (Baca juga: Soal Penutupan Ruas Jalan R3 Bogor Timur, Wali Kota: Kami Taat Hukum)

"Hari ini saya mewakili Pemkot sudah menawarkan kepada pemilik lahan dan tadi sempat pemilik lahan minta waktu 10-15 menit di tengah pertemuan untuk berunding. Mereka memutuskan tidak sepakat terhadap apa yang ditawarkan Pemkot Bogor. Oleh karena itu, suka tidak suka, maka dibuat berita acara," ungkapnya.

Terkait adanya aspirasi warga yang berdemontrasi ke Jalan R3 untuk meminta Pemkot Bogor segera membuka akses jalan tersebut, pihaknya sangat memahami bahwa itu adalah aspirasi dan mereka juga sempat audiensi ke Balai Kota Bogor.

"Kami akan mengirim surat yang berisi agar nantinya pemilik lahan bersedia membuka sementara jalur tersebut yang kini sedang ditutup. Mudah-mudahan segera dijawab," tandasnya. (Baca juga: Dua Kali Negosiasi, Pemkot Bogor Belum Berhasil Buka Blokade Jalan K3)

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Novy Hasbhy Munnawar, menambahkan, setelah berita acara hari ini ditanda tangani, selanjutnya adalah proses ke pengadilan. Ada dua opsi yang akan dilakukan terkait masalah ini.

Pertama, jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ketika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak maka akan diberikan waktu kepada pemilik tanah untuk mengajukan keberatan atas nilai yang diajukan Pemkot Bogor ke Pengadilan Negeri selama 14 hari.

"Mereka (pemilik lahan) memiliki waktu untuk menggugat dan kemudian 30 hari harus disidangkan. Opsi kedua, langsung konsinyasikan (menitipkan) ke pengadilan," jelasnya.

Saat disinggung kapan Jalan R3 dapat kembali dilintasi kendaraan, kata dia, tergantung pemilik lahan. Tapi yang pasti pemilik lahan meminta prosesnya harus diselesaikan terlebih dahulu. "Kami menghormati hak dan proses hukum. Jika tidak berkenan membuka, itu hak mereka," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7684 seconds (0.1#10.140)