Terekam CCTV, Dua Maling Kotak Amal di Masjid RS Fatmawati Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk dua pelaku pencuri kotak amal di Masjid Nurul Apiah RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Kedua pelaku Unang (48) dan Anwar (56) terekam CCTV saat menjalankan aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Cilandak, Iptu Sofyan Suri mengatakan, salah satu pelaku yang ditangkap merupakan seorang penjaga masjid tersebut. Awalnya, pada malam hari Anwar yang seorang marbot masjid itu mengecek kotak amal masjid.
"Kemudian tersangka memberitahukan ke temannya dengan kode pesan via WhatsApp berisikan, kulkas sudah penuh siap dipanen," ujar Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (28/2/2019).
Baru, kata dia, keduanya melakukan aksi pencurian itu setelah saling berkirim kode. Namun, aksi itu akhirnya tertangkap setelah pihak kemanan RS Fatmawati kerap mendapatkan aduan adanya kehilangan isi kotak amal.
Satpmn lalu mengecek rekaman CCTV di masjid itu dan mendapatkan aksi pelaku. Berbekal rekaman itu, satpam pun melaporkannya ke polisi."Aksinya sudah beberapa kali dilakukan, satu pelaku marbot masjid dan satunya mantan marbot, adapun setiap beraksi pelaku mengeruk uang kotak amal Rp3 juta," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Cilandak, Iptu Sofyan Suri mengatakan, salah satu pelaku yang ditangkap merupakan seorang penjaga masjid tersebut. Awalnya, pada malam hari Anwar yang seorang marbot masjid itu mengecek kotak amal masjid.
"Kemudian tersangka memberitahukan ke temannya dengan kode pesan via WhatsApp berisikan, kulkas sudah penuh siap dipanen," ujar Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (28/2/2019).
Baru, kata dia, keduanya melakukan aksi pencurian itu setelah saling berkirim kode. Namun, aksi itu akhirnya tertangkap setelah pihak kemanan RS Fatmawati kerap mendapatkan aduan adanya kehilangan isi kotak amal.
Satpmn lalu mengecek rekaman CCTV di masjid itu dan mendapatkan aksi pelaku. Berbekal rekaman itu, satpam pun melaporkannya ke polisi."Aksinya sudah beberapa kali dilakukan, satu pelaku marbot masjid dan satunya mantan marbot, adapun setiap beraksi pelaku mengeruk uang kotak amal Rp3 juta," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(whb)