Edarkan Liquid Mengandung Narkoba, Ini Peran Para Pelaku
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus tiga pengedar vape liquid mengandung narkoba, yakni Ear, AG, dan TM di tiga tempat berbeda, seperti Depok, Bogor, dan Jakarta Timur. Adapun narkotika jenis liquid vape itu dijual via medsos Line dan Instagram.
"Ketiganya terbukti mengedarkan Narkoba jenis liquid untuk vape. Mereka mengedarkan melalui media sosial dan mengantarkan menggunakan jasa ojek online, satu di antaranya ada yang berpura-pura menjadi sopir ojek online," ujarbKasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak pada wartawan, Kamis (25/10/2018).
Menurutnya, modus operandi pelaku, ER berperan membungkus paket berisi liquid apabila ada pesanan. Dia sudah tiga bulan menjalani bisnis haram tersebut. ER berperan sebagai kurir dengan menyamar sopir ojek online. Dia sudah menerima bayaran dari dua kali sebesar Rp10 juta dari TM.
Sementara tersangka 2, AG bertindak sebagai reseller dengan membuat akun Line untuk pemesanan liquid mengandung narkotika. "Apabila ada pemesanan dari tersangka 1, AG menyampaikannya untuk langsung membuat paket pesanan narkoba liquid tersebut," tuturnya
Selanjutnya, TM sebagai tersangka 1 membuat akun Instagram dan Line untuk pemasaran liquid. Dia pun yang membeli liquid melalui medsos untuk dijual kembali kepada reseller dan konsumennya. Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mmengamankan paket berisi sebuah botol kecil merk illusion berisi cairan liquid.
Sementara dari penggeledahan di Cipayung Depok, berhasil mengamankan 1 unit HP Iphone hitam berikut Simcard, sebuah dompet dan satu buah tabungan. Sementara di Desa Warga Jaya Cigudeg Bogor, berhasil mengamankan satu unit HP Qiomi Hitam, helm ojek online dan jaket di rumah salah seorang pelaku.
Di TKP Kayu Manis, Matraman, polisi mengamankan 10 botol vape masing-masing berisi 5ml liquid illusion mengandung MDA dan 5 Fluoro ADB, 3 botol liquid vape fruit, dua buah alat vape dan puluhan barang bukti lainnya. (Baca: Edarkan Liquid Narkoba, Tiga Mahasiswa Diciduk Polisi )
Dia menerangkan, pengungkapan kasus berawal saat tim menerima informasi dari masyarakat bahwa sedang marak perdagangan Narkotika jenis vape via sosmed. Sehingga dilakukan pendalaman dengan cara memesan liquid vape via aplikasi Line.
"Saatnya dicek, akun tersebut menawarkan Liquid dengan merk Illusion yang mengandung MDMA seharga 350 rb / botol dengan pembayaran melalui transfer ke rekening atas nama tersangka 1 dan 2," jelasnya.
Pengembangan pengungkapan kasus, polisi pun menginterogasi seorang supir ojek online. Hasilnya, ia tidak mengetahui apa isi paket yang dikirim karena menggunakan aplikasi ojek online. Saksi menerangkan bahwa ada nomor telpon pengirim paket milik tersangka."Dari situ kami berhasil mengungkap para pelaku pengedar narkoba liquid. Selanjutnya kita amankan barang bukti," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Ketiganya terbukti mengedarkan Narkoba jenis liquid untuk vape. Mereka mengedarkan melalui media sosial dan mengantarkan menggunakan jasa ojek online, satu di antaranya ada yang berpura-pura menjadi sopir ojek online," ujarbKasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak pada wartawan, Kamis (25/10/2018).
Menurutnya, modus operandi pelaku, ER berperan membungkus paket berisi liquid apabila ada pesanan. Dia sudah tiga bulan menjalani bisnis haram tersebut. ER berperan sebagai kurir dengan menyamar sopir ojek online. Dia sudah menerima bayaran dari dua kali sebesar Rp10 juta dari TM.
Sementara tersangka 2, AG bertindak sebagai reseller dengan membuat akun Line untuk pemesanan liquid mengandung narkotika. "Apabila ada pemesanan dari tersangka 1, AG menyampaikannya untuk langsung membuat paket pesanan narkoba liquid tersebut," tuturnya
Selanjutnya, TM sebagai tersangka 1 membuat akun Instagram dan Line untuk pemasaran liquid. Dia pun yang membeli liquid melalui medsos untuk dijual kembali kepada reseller dan konsumennya. Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mmengamankan paket berisi sebuah botol kecil merk illusion berisi cairan liquid.
Sementara dari penggeledahan di Cipayung Depok, berhasil mengamankan 1 unit HP Iphone hitam berikut Simcard, sebuah dompet dan satu buah tabungan. Sementara di Desa Warga Jaya Cigudeg Bogor, berhasil mengamankan satu unit HP Qiomi Hitam, helm ojek online dan jaket di rumah salah seorang pelaku.
Di TKP Kayu Manis, Matraman, polisi mengamankan 10 botol vape masing-masing berisi 5ml liquid illusion mengandung MDA dan 5 Fluoro ADB, 3 botol liquid vape fruit, dua buah alat vape dan puluhan barang bukti lainnya. (Baca: Edarkan Liquid Narkoba, Tiga Mahasiswa Diciduk Polisi )
Dia menerangkan, pengungkapan kasus berawal saat tim menerima informasi dari masyarakat bahwa sedang marak perdagangan Narkotika jenis vape via sosmed. Sehingga dilakukan pendalaman dengan cara memesan liquid vape via aplikasi Line.
"Saatnya dicek, akun tersebut menawarkan Liquid dengan merk Illusion yang mengandung MDMA seharga 350 rb / botol dengan pembayaran melalui transfer ke rekening atas nama tersangka 1 dan 2," jelasnya.
Pengembangan pengungkapan kasus, polisi pun menginterogasi seorang supir ojek online. Hasilnya, ia tidak mengetahui apa isi paket yang dikirim karena menggunakan aplikasi ojek online. Saksi menerangkan bahwa ada nomor telpon pengirim paket milik tersangka."Dari situ kami berhasil mengungkap para pelaku pengedar narkoba liquid. Selanjutnya kita amankan barang bukti," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(ysw)