Tio Pakusadewo Siap Disidang

Kamis, 13 Agustus 2020 - 20:03 WIB
loading...
Tio Pakusadewo Siap Disidang
Aktor Tio Pakusadewo saat jumpa pers usai penangkapan kasus narkoba beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aktor ternama Tio Pakusadewo siap disidang. Berkas pemeriksaan dinyatakan sudah selesai.

“Berkasnya sudah lengkap dan kami telah serahkan baik berkas maupun Tio ke Kejati DKI Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Kadis Pariwisata DKI Meninggal, Hasil Swab Test Negatif COVID-19)

Tio dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 juncto Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tio ditangkap sebanyak dua kali. Pertama pada Desember 2017, aktor berusia 56 tahun itu ditangkap polisi di kediamannya, Jalan Ampera I, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu, polisi menemukan 1,06 gram sabu beserta alat hisap sabu. (Baca juga: Tio Pakusadewo Sudah Berurusan dengan Polisi Sejak 1990-an)

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2018, Tio mengakui kesalahannya. Sebulan setelahnya, majelis hakim memvonis aktor senior itu bersalah dan menghukumnya selama sembilan bulan penjara hanya berdasarkan dakwaan sekunder tentang penyalahgunaan narkoba.

Tio terbebas dari jerat dakwaan primer menyimpan narkoba. Jaksa sebelumnya menuntut Tio selama enam tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)