Diguyur Hujan, Sejumlah Daerah di Jakarta Terendam Banjir di Hari Pencoblosan
loading...
A
A
A
Meski begitu, petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) telah disiagakan dilokasi untuk menangani kebanjiran. Namun begitu, pihak iNews Media Group belum mendapatkan informasi terkait berapa personil petugas PPSU yang dikerahkan kelokasi.
Dengan banjir tersebut, masyarakat hendak melewati jalan Jelambar Baru Raya di Grogol Petamburan Jakarta Barat hendak melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), setidaknya memilih alternatif jalur lain jika hendak menuju TPS.
Sesuai rencana, TPS bakal dibuka sekitar Pukul 07.00 WIB pagi bagi warga hendak melakukan pencoblosan baik Pileg maupun Pilpres 2024.
Diketahui, pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 diadakan serentak di dalam negeri pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi agenda besar di Indonesia dengan pemilihan legislatif (Pileg), serta pemilihan presiden (Pilpres).
Penetapan hari Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu tahun 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dengan banjir tersebut, masyarakat hendak melewati jalan Jelambar Baru Raya di Grogol Petamburan Jakarta Barat hendak melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), setidaknya memilih alternatif jalur lain jika hendak menuju TPS.
Sesuai rencana, TPS bakal dibuka sekitar Pukul 07.00 WIB pagi bagi warga hendak melakukan pencoblosan baik Pileg maupun Pilpres 2024.
Diketahui, pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 diadakan serentak di dalam negeri pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi agenda besar di Indonesia dengan pemilihan legislatif (Pileg), serta pemilihan presiden (Pilpres).
Penetapan hari Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu tahun 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
(maf)