Polri Akui Terbitkan SP3 Kasus Habib Rizieq, Ini Alasannya
A
A
A
JAKARTA - Polri mengakui telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan chat mesum yang membuat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq jadi tersangka.
Polri menghentikan kasus tersebut karena tidak dapat menemukan orang yang mengupload chat mesum antara Habib Rizieq dengan Firza Husein tersebut. Selain itu, Polri beralasan diterbitkannya SP3 tersebut juga atas permintaan kuasa hukum Habib Rizieq. (Baca: Habib Rizieq Sebut Telah Mendapat SP3 dari Penyidik )
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," ujar Kabiro Penmas Polri, Brigjend Pol M Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/6/2018).
Iqbal menjelaskan alasan penerbitan SP3 itu, lantaran belum ditemukan pengupload dalam kasus tersebut. Sehingga, kasus dihentikan. (Baca: Kuasa Hukum Beberkan Keganjilan Penetapan Habib Rizieq Sebagai Tersangka )
"Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan pengupload-nya," lanjutnya. (Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka )
Namun, lanjutnya, kasus itu bisa saja dibuka kembali apabila Polri menemukan bukti baru dalam kasus. "Kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," katanya.
Polri menghentikan kasus tersebut karena tidak dapat menemukan orang yang mengupload chat mesum antara Habib Rizieq dengan Firza Husein tersebut. Selain itu, Polri beralasan diterbitkannya SP3 tersebut juga atas permintaan kuasa hukum Habib Rizieq. (Baca: Habib Rizieq Sebut Telah Mendapat SP3 dari Penyidik )
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," ujar Kabiro Penmas Polri, Brigjend Pol M Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/6/2018).
Iqbal menjelaskan alasan penerbitan SP3 itu, lantaran belum ditemukan pengupload dalam kasus tersebut. Sehingga, kasus dihentikan. (Baca: Kuasa Hukum Beberkan Keganjilan Penetapan Habib Rizieq Sebagai Tersangka )
"Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan pengupload-nya," lanjutnya. (Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka )
Namun, lanjutnya, kasus itu bisa saja dibuka kembali apabila Polri menemukan bukti baru dalam kasus. "Kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," katanya.
(ysw)