Polisi Kebut Lengkapi Berkas Model Cantik Penabrak Ojek Online

Jum'at, 01 Juni 2018 - 21:25 WIB
Polisi Kebut Lengkapi Berkas Model Cantik Penabrak Ojek Online
Polisi Kebut Lengkapi Berkas Model Cantik Penabrak Ojek Online
A A A
JAKARTA - Polisi segera melengkapi berkas perkara kasus kecelakaan yang melibatkan model cantik Tiara Ayu Fauzyah (24) yang menabrak driver ojek online bernama Nur Irfan (37), agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum Lebaran.

Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara Tiara Ayu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya ingin berkas lengkap sehingga tidak bolak balik dilimpahkan. (Baca: Diduga Mabuk, Wanita Cantik Tabrak Driver Ojol hingga Kaki Putus)

"Berkas perkara sedang kami lengkapi. Kita usahakan secepatnya merampungkan berkas. Tidak ada kendala, tapi harus teliti, termasuk persyaratan formal dan material, harus betul-betul lengkap supaya berkas tidak bolak balik," ujar Budiyanto kepada wartawan, Jumat (1/6/2018).

Namun Budiyanto belum bisa membeberkan terkait isi berkas perkara. Termasuk soal berapa sebenarnya kecepatan mobil model cantik itu ketika menabrak Nur Irfan.

"Mohon maaf, itu sudah masuk ranah penyidikan, tidak bisa saya sampaikan sekarang ini," ucapnya. (Baca juga: Sandiaga Minta Kasus Driver Ojol Korban Tabrak Mobil Diproses Tuntas)

Diketahui, Tiara yang mengendarai mobil BMW warna putih menabrak Nur di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat pada Senin 9 April 2018 malam. Akibat kecelakaan itu, pengendara ojol tersebut mengalami luka parah hingga kaki kirinya patah. (Baca juga: Meski Tidak Ditahan, Model Cantik Tiara Bersikap Kooperatif)

Kecelakaan itu terjadi karena Tiara terpengaruh minuman keras setelah pulang kerja di sebuah tempat karaoke di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. (Baca juga: Model Cantik Penabrak Driver Ojol Mengaku Mabuk Saat Berkendara)

Dalam kasus ini, Tiara dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang- Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6853 seconds (0.1#10.140)