Tindaklanjut Rekomendasi BPK Jadi Poin WTP untuk DKI

Selasa, 29 Mei 2018 - 22:08 WIB
Tindaklanjut Rekomendasi BPK Jadi Poin WTP untuk DKI
Tindaklanjut Rekomendasi BPK Jadi Poin WTP untuk DKI
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2017. Penindaklanjuti rekomendasi BPK DKI Jakarta menjadi poin penilaian opini WTP tersebut.

Anggota V BPK, Isma Yatun menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan /Pemerintah Daerah (UKPD) Tahun Anggaran (TA) 2017 DKI Jakarta, kepada DPRD DKI Jakarta, pada Rapat Paripurna, Senin, 28 Mei 2018 kemarin.

Dalam pidatonya, Isma Yatun menyampaikan pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Menurutnya, apabila pemeriksa menemukan adanya penyimpangan kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal tersebut harus diungkap dalam LHP.

Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan. Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WIP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenal "kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan" tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.

Hal ini perlu disampaikan mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK Pada Tahun Anggaran 2016. Di mana, Pemprov DKI mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDT). Opini WDP diberikan oleh BPK karena sistem pengendalian pencatatan Barang Milik Daerah (Aset Tetap) yang belum memadai.

Untuk itu, BPK telah mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan termasuk pengamanan aset melalui rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu yaitu manajemen aset serta pemeriksaan kinerja implementasi standar akuntansi berbasis aktual.

Dalam beberapa talun terakhir ini, Pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. DKI secara berkelanjutan dari tahun ke tahun mampu memperbaiki dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangannya termasuk pengelolaan barang milik daerah (aset tetap) nya.

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi DKI Jakarta TA 2017," kata Isma.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengklaim bahwa penilaian WTP merupakan hasil kerja keras beberapa bulan belakangan ini. Di mana, Wakil Gubernur Sandiaga setiap minggu memimpin langsung rapat monitoring atas semua action plan, melakukan pertemuan secara rutin dengan BPK dan bekerja siang malam dalam artian sesungguhnya.

"Jadi, bimbingan dari BPK sangat instrumental, tapi tak kalah penting adalah komitmen internal untuk membereskan semua catatan yang diberikan BPK. Ini merupakan babak baru tata kelola keuangan yang lebih baik di Pemprov DKI Jakarta," ungkapnya.

Untuk memperoleh opini WTP, Pemprov DKI Jakarta melakukan berbagai pembenahan di antaranya dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut: Implementasi transaksi non tunai, sehingga seluruh aliran dana APBD dapat ditelusuri secara transparan dan akuntable.
Implemetasi transaksi non tunai tersebut juga telah dijadikan percontohan penerapan transaksi nontunai di seluruh pemerintah daerah secara nasional. Penerapan e-Planning dan e-Budgeting yang terintegrasi, agar APBD bisa dilaksanakan secara efesien, efektif, transparan dan akuntabel.

Pembenahan sistem administrasi pendapatan daerah, melalui program non cash revenue system yang terkoneksi secara online dengan perbankan, untuk mewujudkan kemudahan pelayanan, menjamin akurasi penerimaan, serta mencegah terjadinya penyelewengan. Pembenahan administrasi belanja daerah melalui transaksi nontunai, dan pelaksanaan jurnal dan tutup buku harian sehingga posisi kas harian dapat dipantau secara realtime;

Pembenahan penatausahaan aset daerah melalui pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah dilengkapi dengan identifikasi titik koordinat yang dapat diakses melalui Jakarta Smart City, sehingga dapat meningkatkan peran serta masyarakat untuk bersama mengawasi aset milik Pemprov DKI Jakarta. Pembenahan aset ini akan terus dilakukan seiring dengan program sensus barang milik daerah yang dilaksanakan pada TA 2018;

"Terakhir, Percepatan pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, melalui penetapan pelaksanaan tindak lanjut sebagai key performance indicator (KPI) SKPD," pungkasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4885 seconds (0.1#10.140)