Tekan Penggunaan Mobil Pribadi, DKI Akan Naikkan Tarif Parkir Gedung
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menaikkan tarif pajak parkir kendaraan bermotor di dalam gedung. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, tarif pajak parkir gedung akan dinaikkan dari 20 persen saat ini manjadi 30 persen dari tarif yang bayarkan pengguna layanan. Kenaikan tarif 10 persen itu diharapkan bisa membuat pengguna kendaraan bermotor beralih ke moda transportasi publik, sehingga dapat menekan kemacetan.
"Ini untuk mempercepat perubahan perilaku masyarakat agar segera berpindah ke moda transportasi publik yang sekarang sedang kami siapkan melalui MRT, LRT, Transjakarta, dan moda transportasi yang terintegrasi," ujar Anies.
Hal itu disampaikan Anies saat membacakan jawaban Pemprov DKI terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan tentang Perda Nomor 16/2010 tentang Pajak Parkir dan Ranperda Perubahan tentang Perda Nomor 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (14/5/2018).
Menurut Anies, kenaikan pajak parkir tersebut bukan dibebankan kepada pengelola, melainkan pengguna layanan parkir. Pengusaha atau pengelola hanya berkewajiban menyetorkan pajak parkir kepada pemerintah daerah.
Anies menambahkan, mekanisme parkir yang dipungut secara manual selama ini sangat menyulitkan dalam hal pengawasan. Untuk itu, sistem online dan pembayaran non tunai harus segera dilaksanakan guna meminimalisir kebocoran pajak.
Saat ini, kata Anies, pemerintah daerah sedang menyiapkan rancangan perubahan peraturan gubernur tentang pelaporan data transaksi usaha, khususnya pajak parkir melalui sistem online.
"Kami juga akan meningkatkan level di bidang pengawasan, pengendalian dan law enforcement melalui kerja sama dengan Polda Metro Jaya, khusunya untuk menindak parkir liar yang selama ini telah dilakukan," tandasnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, tarif pajak parkir gedung akan dinaikkan dari 20 persen saat ini manjadi 30 persen dari tarif yang bayarkan pengguna layanan. Kenaikan tarif 10 persen itu diharapkan bisa membuat pengguna kendaraan bermotor beralih ke moda transportasi publik, sehingga dapat menekan kemacetan.
"Ini untuk mempercepat perubahan perilaku masyarakat agar segera berpindah ke moda transportasi publik yang sekarang sedang kami siapkan melalui MRT, LRT, Transjakarta, dan moda transportasi yang terintegrasi," ujar Anies.
Hal itu disampaikan Anies saat membacakan jawaban Pemprov DKI terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan tentang Perda Nomor 16/2010 tentang Pajak Parkir dan Ranperda Perubahan tentang Perda Nomor 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (14/5/2018).
Menurut Anies, kenaikan pajak parkir tersebut bukan dibebankan kepada pengelola, melainkan pengguna layanan parkir. Pengusaha atau pengelola hanya berkewajiban menyetorkan pajak parkir kepada pemerintah daerah.
Anies menambahkan, mekanisme parkir yang dipungut secara manual selama ini sangat menyulitkan dalam hal pengawasan. Untuk itu, sistem online dan pembayaran non tunai harus segera dilaksanakan guna meminimalisir kebocoran pajak.
Saat ini, kata Anies, pemerintah daerah sedang menyiapkan rancangan perubahan peraturan gubernur tentang pelaporan data transaksi usaha, khususnya pajak parkir melalui sistem online.
"Kami juga akan meningkatkan level di bidang pengawasan, pengendalian dan law enforcement melalui kerja sama dengan Polda Metro Jaya, khusunya untuk menindak parkir liar yang selama ini telah dilakukan," tandasnya.
(thm)