Pembunuh Pensiunan TNI AL Ternyata Baru Keluar dari Penjara

Kamis, 12 April 2018 - 20:31 WIB
Pembunuh Pensiunan TNI AL Ternyata Baru Keluar dari Penjara
Pembunuh Pensiunan TNI AL Ternyata Baru Keluar dari Penjara
A A A
JAKARTA - Polisi menyebutkan, pembunuh pensiunan TNI AL, Hunaedi, yakni Supriyanto bukanlah pemain lama atau residivis. Namun, pelaku pernah terjerat hukum karena melakukan pelanggaran UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, kasus pensiunan TNI AL, Hunaedi itu sejatinya bermotifkan perampokan. Dari perampokan itu, pelaku lalu melakukan aksi pembunuhan terhadap korban menggunakan pisau yang selalu dibawa pelaku. (Baca: Istri Pensiunan TNI Beberkan Ciri-Ciri Pembunuh Suaminya )

"Pelaku ini bukan pemain lama (residivis), dia pemain baru, tapi memang dia pernah terjerat UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam," ujarnya pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Adapun pelaku, peparnya, sejatinya juga juga pernah ditahan polisi karena melakukan pelanggaran UU Darurat. Dia baru saja keluar dari tahanan dua minggu sebelum peristiwa itu terjadi. (Baca juga: Ungkap Pembunuh Pensiunan TNI AL, Polisi Periksa CCTV )

Kini, paparnya, atas perbuatan jahatnua itu, pelaku pun dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku ini asalnya Pamulang, Tangsel, tapi dia suka ke tempat kontrakan pacarnya di Pondok Labu, tak jauh dari kediaman korban, kan kontrakan itu dibiayai juga oleh pelaku," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7447 seconds (0.1#10.140)