Caleg Perindo Ramdan Alamsyah Kritik RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 10 H. Ramdan Alamsyah , S.H., M.H turut mengomentari soal polemik aturan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ ) terkait usulan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden. Menurutnya, Jakarta akan menjadi kerdil dan tidak akan berkembang ketika ibu kota pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Pada akhirnya Jakarta menjadi kerdil dan menurut saya menjadi tidak berkembang andai kata seorang presiden menunjuk representatif perwakilannya seolah-olah Jakarta tidak mau dilepas," kata Ramdan dalam Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia dengan tema 'Polemik RUU DKJ: Untuk Kepentingan Siapa?' secara virtual, Jumat (12/1/2024).
Sekretaris DPW Partai Perindo DKI Jakarta menilai Jakarta bisa dikatakan mirip dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Nanggroe Aceh Darussalam menjadi daerah khusus. Ia menekankan seharusnya Jakarta diberikan porsi lebih mengatur dirinya sendiri.
"Jakarta ini kan boleh dikatakan mirip seperti Yogya yang punya daerah kekhususan, mirip seperti Aceh punya daerah kekhususan. Karena khususnya Jakarta ini mantan ibu kota sudah seharusnya diberikan porsi lebih biar Jakarta mengatur dirinya sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, RUU DKJ dari inisiatif Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ramai menjadi perbincangan publik. Aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden ini ada pada Pasal 10 ayat 2 draft RUU DKJ.
"Pada akhirnya Jakarta menjadi kerdil dan menurut saya menjadi tidak berkembang andai kata seorang presiden menunjuk representatif perwakilannya seolah-olah Jakarta tidak mau dilepas," kata Ramdan dalam Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia dengan tema 'Polemik RUU DKJ: Untuk Kepentingan Siapa?' secara virtual, Jumat (12/1/2024).
Sekretaris DPW Partai Perindo DKI Jakarta menilai Jakarta bisa dikatakan mirip dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Nanggroe Aceh Darussalam menjadi daerah khusus. Ia menekankan seharusnya Jakarta diberikan porsi lebih mengatur dirinya sendiri.
"Jakarta ini kan boleh dikatakan mirip seperti Yogya yang punya daerah kekhususan, mirip seperti Aceh punya daerah kekhususan. Karena khususnya Jakarta ini mantan ibu kota sudah seharusnya diberikan porsi lebih biar Jakarta mengatur dirinya sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, RUU DKJ dari inisiatif Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ramai menjadi perbincangan publik. Aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden ini ada pada Pasal 10 ayat 2 draft RUU DKJ.
(rca)