Polisi Harap Polemik Taksi Online segera Diselesaikan
A
A
A
JAKARTA - Belakangan ini polemik masalah transportasi online kian gencar menggaung mendapat protes dari pelaku usaha. Ini terlihat dari beberapa pihak yang tak sependapat dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra berharap, masalah transportasi online agar cepat diselesaikan. Dirinya menanggapi kalau dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah diakomodir terkait angkutan orang dan barang.
"Sudah jelas pada pasal 137 disebutkan bahwa angkutan orang dan atau barang, dapat menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Ini jadi sudah diakomodir. Termasuk dalam kewajiban menyediakan yaitu di Pasal 138, bahwa kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau," ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara pada pasal 140 juga disebutkan masalah angkutan orang dengan kendaraan umum. Akan tetapi sering dilupakan kalau di pasal 141 disebutkan, standar pelayanan minimal harus dipenuhi keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.
"Masalah ini yang perlu didiskusikan juga, bagaimana penerapannya di lapangan. Karena soal keamanan, kenyamanan, dan keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan suka dilupakan," tambahnya.
Bukan hanya itu, menurutnya, pada pasal 157 juga dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan ranmor umum tidak dalam trayek diatur dalam peraturan menteri. Yang bertanggung jawab dalam sarana dan prasarana dan angkutan jalan.
"Sudah jelas dalam hal ini adalah Menteri Perhubungan dalam peraturan menteri yang tiga kali dibuat di Nomor 32/2016, 26/2017, 108/2017 itu sudah menyebutkan," katanya.
Polemik ini sangat kompleks, namun harusnya point tentang keselamatan dan kenyamanan untuk penumpang harus diutamakan. Tak perlu mengubah aturan yang sudah jelas menjadi pokok panduan yang sudah lengkap. Hanya saja pengaplikasiannya harus benar-benar dilakukan dan saat ini mungkin perlu juga dilakukan sosialisasi kembali.
"Banyak pakar hukum yang bilang undang-undnang itu perkuat peraturan menteri. Tak perlu ada perubahan undang-undang, yang perlu diubah dan perlu didalami adalah peraturan menteri yang membidangi hak tersebut," tambahnya.
Menanggapi masalah ini pakar hukum Markus juga mengungkapkan kalau peraturan Menteri Nomor 108 harus melibatkan Kementerian lainnya bila diperlukan. Menurutnya apakah Permenhub itu cukup tidak untuk mengatur itu? Kalau memang harus melibatkan Kementerian yang lain, harus dilibatkan ada wujud dari peraturan hukum itu. "Yang bisa menjangkau itu bisa Peraturan Presiden bisa Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra berharap, masalah transportasi online agar cepat diselesaikan. Dirinya menanggapi kalau dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah diakomodir terkait angkutan orang dan barang.
"Sudah jelas pada pasal 137 disebutkan bahwa angkutan orang dan atau barang, dapat menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Ini jadi sudah diakomodir. Termasuk dalam kewajiban menyediakan yaitu di Pasal 138, bahwa kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau," ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara pada pasal 140 juga disebutkan masalah angkutan orang dengan kendaraan umum. Akan tetapi sering dilupakan kalau di pasal 141 disebutkan, standar pelayanan minimal harus dipenuhi keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.
"Masalah ini yang perlu didiskusikan juga, bagaimana penerapannya di lapangan. Karena soal keamanan, kenyamanan, dan keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan suka dilupakan," tambahnya.
Bukan hanya itu, menurutnya, pada pasal 157 juga dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan ranmor umum tidak dalam trayek diatur dalam peraturan menteri. Yang bertanggung jawab dalam sarana dan prasarana dan angkutan jalan.
"Sudah jelas dalam hal ini adalah Menteri Perhubungan dalam peraturan menteri yang tiga kali dibuat di Nomor 32/2016, 26/2017, 108/2017 itu sudah menyebutkan," katanya.
Polemik ini sangat kompleks, namun harusnya point tentang keselamatan dan kenyamanan untuk penumpang harus diutamakan. Tak perlu mengubah aturan yang sudah jelas menjadi pokok panduan yang sudah lengkap. Hanya saja pengaplikasiannya harus benar-benar dilakukan dan saat ini mungkin perlu juga dilakukan sosialisasi kembali.
"Banyak pakar hukum yang bilang undang-undnang itu perkuat peraturan menteri. Tak perlu ada perubahan undang-undang, yang perlu diubah dan perlu didalami adalah peraturan menteri yang membidangi hak tersebut," tambahnya.
Menanggapi masalah ini pakar hukum Markus juga mengungkapkan kalau peraturan Menteri Nomor 108 harus melibatkan Kementerian lainnya bila diperlukan. Menurutnya apakah Permenhub itu cukup tidak untuk mengatur itu? Kalau memang harus melibatkan Kementerian yang lain, harus dilibatkan ada wujud dari peraturan hukum itu. "Yang bisa menjangkau itu bisa Peraturan Presiden bisa Peraturan Pemerintah," ujarnya.
(mhd)