2 Warga Sipil Tersangka Kasus Ratusan Kendaraan Bodong di Sidoarjo Raup Untung Rp4 Miliar

Rabu, 10 Januari 2024 - 22:44 WIB
loading...
A A A
“Menangkap dua tersangka di mana tersangka MY berperan sebagai pengepul yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan tersangka EI pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste,” kata Wira.

Sementara, 3 oknum prajurit TNI berinisial Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J telah ditetapkan tersangka buntut dugaan membantu kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor. Hingga saat ini masih pendalaman terkait peran 3 oknum prajurit dalam kasus pidana tersebut. Termasuk apakah masih ada oknum anggota TNI lain yang terlibat.

"Betul sudah ditetapkan tersangka," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

Akibat perbuatannya, 3 tersangka sipil dikenakan Pasal 363, 480, 481, 372 KUHP, dan Pasal 35 serta 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sedangkan, oknum TNI bakal diperberat dengan Pasal 126, 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)