Tenggak Miras, 31 Orang Tewas di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Jum'at, 06 April 2018 - 16:50 WIB
Tenggak Miras, 31 Orang Tewas di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
Tenggak Miras, 31 Orang Tewas di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Dalam waktu yang hampir bersamaan, sebanyak 31 orang meninggal dunia usai menenggak minuman keras (miras) oplosan di wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti Jakarta, Bekasi dan Depok. Tujuh warga Bekasi dinyatakan meninggal dunia di tiga lokasi. Di Pondok Gede, 3 warga meninggal bernama Ridwan (20), Arifin (25), dan Abi (28).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Di Bekasi Selatan, kata dia, 1 orang bernama Supriyo tewas usai menenggak miras di depan Kantor Kecamatan Bekasi Selatan. Di Bekasi Selatan, ada kelompok lain sebanyak 3 orang tewas usai menenggak miras di rumah salah satu korban.

Dari ketiga korban, 1 wanita bernama Anissa, dan dua lelaki bernama Bernik dan Ardiansyah, semuanya tewas saat menjalani perawatan medis di rumah sakit. "Di Bekasi Kota, 7 orang meninggal dunia," ujarnya di Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Menurutnya, Polres Bekasi Kota sudah menangkap dua tersangka dalam kasus itu, yakni Ugi selaku penjual minuman keras oplosan yang dibeli kelompok korban Ridwan, Arifin, dan Abi di Kampung Jagal, Jalan Cipendawa, Jatiasih.

Satu tersangka lainnya, bebernya, bernama Nischa Romadoni, pengoplos miras di Kampung Pondokbenda. Sedang di Depok, ada 6 warga tewas usia menenggak miras oplosan, 4 warga Kelurahan Pondok Cina, Kota Depok yang meninggal karena pesta minuman keras itu, yakni Achmad Mujofar, Andri, Ani, dan Imron Saldi.

Lalu, dua warga Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas bernama Hariyandi (26) dan M Sidik (18). "Di Depok 6 warga meninggal dunia," tuturnya.

Sedang di Jakarta Selatan, 8 warga Jagakarsa dinyatakan meninggal dunia akibat miras oplosan, yakni Wahono (31), Ahmad Lupiar (38), Muh Fajarhijri Syahida (37), Yudi Hariyanto (32), Mariat Supriyatna (39), Mansur (50), Sulaiman (40), dan Ferry Ferdian (32). "Satu tersangka RS sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.

Di Jakarta Timur, tambah Argo, terdapat 10 warga Jakarta Timur meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan. Mereka bernama Agus Sofyan (23), Yudi Hermawan (24), Muhamad (41), Hanarik Darini Alfi (17), Dede Kurniadi (21), Raditya Pradipta (28), Rosadi (39), Yudi Hermawan, Fikar Fauzan, dan Yulhendra (31).

Di Jakarta Timur, polisi pun sudah membekuk tiga orang penjual minuman keras tersebut. "Jadi berkaitan dengan miras oplosan ada 31 yang meninggal," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4474 seconds (0.1#10.140)