Ingin Pindah Nyoblos di Pemilu 2024? Ini Syarat yang Ditetapkan KPU DKI

Senin, 08 Januari 2024 - 09:30 WIB
loading...
A A A
7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

9. Bekerja di luar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

Untuk memaksimalkan layanan pindah memilih, KPU DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang ingin pindah memilih, agar segera mengurus form pindah memilih ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)