Asyik Dipijat Terapis Cantik, Polisi Gadungan Diciduk

Kamis, 01 Februari 2018 - 20:19 WIB
Asyik Dipijat Terapis Cantik, Polisi Gadungan Diciduk
Asyik Dipijat Terapis Cantik, Polisi Gadungan Diciduk
A A A
JAKARTA - Seorang polisi gadungan diringkus saat sedang menikmati jasa pijat terapis di Panti Pijat Cahaya di Jalan Raya Kaliabang RT 1/15, Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Pelaku Abdilah (36) berpura-pura menjadi polisi demi mendapatkan jasa pijat gratis.

Waka Polrestro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang resah dengan pria yang selalu mengenakan seragam Polri. Karena mendapatkan laporan itu, kata dia, aparat gabungan melakukan kroscek di lokasi dan menangkap Abdilah yang sedang dilayani pemijatan.

Saat diperiksa, Abdillah telah memiliki atribut kepolisian tersebut sejak enam bulan terakhir. Bahkan, pelaku kerap menggunakan mobil dengan pelat mobil dinas Mabes Polri.

Dari tangan pelaku, petugas menyita pakaian dinas Polri yang digantung di dalam mobilnya. Mobil yang dipakai ternyata juga menggunakan nomor polisi dinas Polri dengan Nomor 3403-07 dan senjata airsoft gun.

”Pelaku bekerja sebagai wiraswasta dan bukan anggota Polri,” ucapnya. Sementara tersangka Abdilah mengaku sebagai anggota di Kota Bekasi merasa putus asa karena selama bertahun-tahun kerap ditolak menjadi bagian korps baju cokelat.

Untuk itu, dia nekat membeli seragam polisi dan menggunakanya setiap hari agar terlihat gagah dan keren.”Dari tahu 1999 sampai sekarang saya selalu ditolak mendaftar di kepolisian. Makanya saya nekat jadi polisi gadungan,” katanya.

Abdilah menuturkan, panti pijat ptersebut adalah miliknya.”Panti pijat itu punya saya, bukan punya orang lai," ujarnya. Kini, Abdillah terpaksa dijebloskan ke Rumah Tahanan Polrestro Bekasi untuk mempertanggung jawabkanya perbuatannya. Abdillah akan dijerat dengan Pasal 508 KHUP dengan ancaman 10 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4014 seconds (0.1#10.140)