RPA Perindo Terima SP2HP Kasus Dugaan Penganiayaan Wanita di Depok

Sabtu, 16 Desember 2023 - 05:42 WIB
loading...
RPA Perindo Terima SP2HP Kasus Dugaan Penganiayaan Wanita di Depok
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) kasus dugaan penganiayaan wanita berinisial DSI (24) oleh kekasihnya RG. Foto/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) kasus dugaan penganiayaan wanita berinisial DSI (24) oleh kekasihnya RG. Dalam waktu dekat, polisi akan menaikkan status kasus tersebut.

"Hari ini kita sudah mendapatkan SP2HP yaitu tentang perkara ini. Penyidik yakin perkara ini akan segera naik ke sidik," kata Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu seusai bertemu Unit PPA Satreskrim Polres Depok, Jumat (15/12/2023).

Menurutnya, dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah pihak. Selain meminta keterangan pelapor, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik kosan hingga pihak terlapor.

"Karena peristiwa kejadian di dalam kos dan menguntungkan kita saat kejadian bapak kosan melihat kejadian penganiayaan oleh terlapor kepada klien kita," jelasnya.

Amriadi menyakini melalui SP2HP penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelapor. Hal itu karena apa yang diakukan terlapor membuat kliennya tidak dapat bekerja dan sebagai mahasiswa tidak dapat melaksanakan perkuliahan.

"Kita berkeyakinan, penyidik akan mengungkap ini dan akan segera menangkap pelaku. Karena pelaku melakukan penganiayaan dan dikategorikan dengan berat."

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada penyidik Polres Depok telah melakukan upaya secara maksimal sehingga nantinya laporan ini akan naik statusnya menjadi penyidikan.

Dia mengatakan, Partai Perindo yang dikenal modern peduli rakyat kecil hadir mendampingi korban dan akan memberikan perlindungan serta pendampingan secara gratis hingga perkara selesai.

"RPA Perindo hadir mendampingi korban. Kemudian juga RPA meyakinkan tidak akan terjadi apa-apa akan melindungi secara hukum. Kita beri perlindungan dan pendampingan hingga perkara ini akan selesai," ucapnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1373 seconds (0.1#10.140)