Mobil Mewah Tak Bayar Pajak, Pengamat: Pantas Diberi Sanksi Sosial

Minggu, 14 Januari 2018 - 15:43 WIB
Mobil Mewah Tak Bayar...
Mobil Mewah Tak Bayar Pajak, Pengamat: Pantas Diberi Sanksi Sosial
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat lalu merilis data kendaraan roda empat yang belum membayar pajak hingga 31 Desember 2017. Dari sekitar 1,52 juta unit yang belum membayar pajak kendaraan, sebanyak 744 unit merupakan kategori mobil mewah.

Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia Ellen Tangkudung mengaku cukup kaget mendengar masih ada ratusan unit mobil mewah di Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan. Apalagi total jumlah pajaknya mencapai Rp44 miliar. "Itu luar biasa sekali jumlahnya. Itukan uang negara, jadi memang harus diselamatkan. Mereka punya uang untuk beli, masa bayar pajak malah tak sanggup," ujar Elleh saat dihubungi SINDOnews, Minggu (14/1/2018).

Ellen sepakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus memberikan sanksi sosial kepada pemilik mobil mewah yang belum bayar pajak. Jangan sampai negara dirugikan oleh ulah tak terpuji penunggak pajak tersebut. (Baca: 744 Mobil Mewah Berharga di Atas Rp1 Miliar Masih Menunggak Pajak)

Ellen berpendapat, apapun alibi para pemilik mobil mewah, misalnya alasannya karena sudah bangkrut, tetap saja pajak mobilnya harus dibayarkan. Sebab saat seseorang membeli mobil, apalagi mobil mewah, pajaknya menjadi include yang wajib dibayarkannya.

"Saat sudah diberi waktu tetap tidak bayar juga, salah satu sanksi yang bisa diambil adalah sanksi sosial, yakni mengumumkan kepada publik siapa saja yang menunggak pajak itu, karena di sini fokusnya itu untuk menyelamatkan uang negara," katanya.

Gubernur Anies sebelumnya berjanji akan mengumumkan daftar kendaraan mewah yang belum bayar pajak. Pemprov DKI bermaksud mempermalukannya dengan cara menayangkan nomor polisi kendaraan mewah itu di situs resmi Pemprov DKI Jakarta. (Baca: Anies Akan Permalukan Pemilik Mobil Mewah yang Tak Bayar Pajak)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9418 seconds (0.1#10.140)