Warga Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Demokrasinya Bagaimana?

Rabu, 06 Desember 2023 - 15:10 WIB
loading...
Warga Tolak Gubernur...
Gubernur dan Waki Gubernur bakal ditunjuk oleh Presiden setelah status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur dan Waki Gubernur bakal ditunjuk oleh Presiden setelah status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Poin ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Sistem penunjukan Gubernur Jakarta itu menjadi polemik di tengah masyarakat. Warga Jakarta tak ingin sistem itu diberlakukan.

Salah satu warga, Dodi (45), menilai penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden menyalahi sistem demokrasi yang dianut Indonesia.

Baca Juga: Polemik Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Istana: RUU DKJ Inisiatif DPR

"Saya kurang setuju, karena kalau kita bahas, demokrasinya bagaimana. Karena memang sekarang ini seluruh gubernur dan di bawahnya tanpa kecuali wilayah manapun, pasti dipilih rakyat," ujar Dodi saat ditemui di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (6/12/2023).

Warga Pademangan Barat ini mengatakan, jika pun akhirnya kebijakan ini berlaku ke depannya, seharusnya menjadi tolak ukur pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun DPR yang melaksanakan sistem demokrasi selama ini.

"Yang sudah-sudah sesuai demokrasi kita dengan ditunjuk langsung. Artinya apapun itu setuju saja kita, tapi ini (penunjukan oleh presiden) menjadi tanda tanya rakyat," pungkasnya.



Diketahui, DPR memberikan persetujuan atas draf RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12/2023).

Bagian Ketiga tentang Gubernur dan Wakil Gubernur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta, Pasal 10, tertulis:

1. Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

2. Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

3. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

4. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)