Pelajar Tewas Diserang Kelompok Remaja, Tiga Pelaku Diringkus
A
A
A
BEKASI - Kepolisian Sektor Pondokgede mengamankan tiga remaja yang terlibat bentrok hingga menewaskan Muhammad Rizki Aditia (17), warga Jatibening pada Minggu (24/12/2017) pagi. Hingga Minggu (24/12) petang, ketiga pelaku masih diperiksa penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pondokgede AKP Dimas Satya Wicaksono mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan berinisial M (17), F (18) dan E (17). Mereka diamankan dari rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Kepada polisi mereka mengakui menyerang korban menggunakan tangan kosong dan celurit.
"Motif penyerangannya untuk mencari popularitas agar kelompok tersangka disegani kelompok lain," kata Dimas pada Minggu (24/12). (Baca: Bentrok Dua Kelompok Remaja di Pondok Gede, Satu Pelajar Tewas)
Selain mengamankan tersangka, kata Dimas, polisi juga menyita barang bukti berupa enam bilah celurit. Enam senjata tajam itu disita bersamaan dengan penangkapan ketiga pelaku di rumahnya masing-masing yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Menurut dia, ketiga pelaku berhasil diamankan setelah polisi mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi saksi-saksi. Dari penyelidikan itu identitas pelaku mengarah kepada tiga pelaku.
"Mereka diamankan beberapa jam pasca kejadian. Dari sana polisi menyita barang bukti enam buah celurit," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pondokgede AKP Dimas Satya Wicaksono mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan berinisial M (17), F (18) dan E (17). Mereka diamankan dari rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Kepada polisi mereka mengakui menyerang korban menggunakan tangan kosong dan celurit.
"Motif penyerangannya untuk mencari popularitas agar kelompok tersangka disegani kelompok lain," kata Dimas pada Minggu (24/12). (Baca: Bentrok Dua Kelompok Remaja di Pondok Gede, Satu Pelajar Tewas)
Selain mengamankan tersangka, kata Dimas, polisi juga menyita barang bukti berupa enam bilah celurit. Enam senjata tajam itu disita bersamaan dengan penangkapan ketiga pelaku di rumahnya masing-masing yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Menurut dia, ketiga pelaku berhasil diamankan setelah polisi mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi saksi-saksi. Dari penyelidikan itu identitas pelaku mengarah kepada tiga pelaku.
"Mereka diamankan beberapa jam pasca kejadian. Dari sana polisi menyita barang bukti enam buah celurit," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(thm)