Polda Metro Bekuk Komplotan WNA Pembobol ATM Modus Skimming

Senin, 18 Desember 2017 - 18:45 WIB
Polda Metro Bekuk Komplotan...
Polda Metro Bekuk Komplotan WNA Pembobol ATM Modus Skimming
A A A
JAKARTA - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap 12 orang pelaku pencurian data bank dengan motif skimming. Dari 12 orang tersebut tiga di antaranya merupakan WNI, sisanya WNA dari sejumlah negara di Eropa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para pelaku ditangkap di berbagai tempat berbeda, tiga pelaku merupaka WNI, sisanya berkewarganegaraan Kroasia, Ukraina, Bulgaria dan Romania. "Mereka terbagi dari empat kelompok dengan modus yang sama yakni, skimming," kata Argo pada wartawan Senin (18/12/2017).

Dia melanjutkan, inisial pelaku adalah VM, EW, AZ, LZ, MVY, MIM, VB, DM, AC, AIA, FI dan FW. Para pelaku melakukan aksinya dengan cara memindahkan data nasabah menggunakan skimming. Hasil pemeriksaan para pelaku hanyalah orang suruhan, mereka diminta datang ke Indonesia untuk menarik uang saja. "Kalau pelaku utamanya ada di Eropa, di sini mereka tinggal di hotel," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Avinta menambahkan, pelaku datang dengan membawa kartu ATM palsu yang mengatasnamakan orang lain bukan milik pelaku. Petugas mendapatkan laporan dari perbankan karena ada nasabah yang mengaku kehilangan uang padahal tidak pernah mengambil uang di Indonesia.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun menangkap 12 pelaku dari sejumlah tempat berbeda."Modus yang dilakukan sama, mereka mencuri data di luar dan mengambil uang di Indonesia," katanya.

Dari pengakuan pelaku yang berasal dari luar negeri, mereka sudah bekerja selama dua bulan di Indonesia."Kelompok ini sudah meraup Rp300 juta. Kami juga sedang berkordinasi dengan Interpol, untuk mengungkap jaringan mereka," tegasnya.

Dari tangan ke 12 pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu satu unit alat pemindah data (skimming), sejumlah handphone, laptop, passpor beserta ratusan kartu ATM palsu siap pakai. Seluruh pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP.

Kasubdit Resmob AKBP Aris Supriono menuturkan, salah satu pelaku VM adalah mantan pemain sepakbola dari klub Serawak FC."VM asal Kroasia ini pernah bermain juga di Persebaya pada 2012 lalu. Iya dia bekas pemain bola, dan sekarang sudah tidak main lagi," ucapnya.

Dia menegaskan, pelaku sampai saat ini masih ditahan di Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihaknya juga masih menunggu informasi dari pihak Interpol terkait aksi kejahatan para pelaku.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0757 seconds (0.1#10.140)