Buron Selama 3 tahun, Polisi Bekuk Irfan di Green Lake City

Senin, 18 Desember 2017 - 10:01 WIB
Buron Selama 3 tahun,...
Buron Selama 3 tahun, Polisi Bekuk Irfan di Green Lake City
A A A
Kasus pembunuhan terhadap Alfiansyah (22), pada 30 Desember 2014 silam akhirnya terbongkar. Setelah manjadi buronan selama tiga tahun, akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku M Irfan di Green Lake City, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Slamet Riyadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan usai polisi mendapatkan informasi dari keluarga korban kalau pelaku bekerja di Green Lake City.

"Kami langsung datangi tempat kerja pelaku dan melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan," ujarnya di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Kepada polisi, kata dia, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah menganiaya Alfiansyah. Namun, Alfiansyah tewas setelah mendapatkan sabetan celurit dari rekan Irfan bernama Akmal.

Usai mengeroyok korban hingga tewas, tambahnya, para pelaku langsung kabur ke tempat yang berbeda-beda. Irfan menetap dan bekerja di Cengkareng bersama pamannya agar tak ditangkap kepolisian.

"Pelaku Irfan memukul menggunakan balok hingga terjatuh. Lalu, Akmal membacok korban di bagian dada, perut, dan kepala dengan celurit di Jalan Jembatan Besi, Jakarta Barat," katanya.

Kini, tambah Slamet, pelaku dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun. Adapun motif para pelaku itu menganiaya korban hingga tewas karena dendam.

"Sebab, dua teman pelaku mengalami luka saat terjadi tawuran melawan kelompok dari pihak korban," katanya. (Baca Juga: Ungkap Kasus Lama, Pengamat Apresiasi Kinerja Kapolrestro Jakbar(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0761 seconds (0.1#10.140)