UMP DKI 2024 Ditetapkan Rp5.067.381
loading...
A
A
A
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 ditetapkan sebesar Rp5.067.381 atau naik 3,6 persen dibandingkan UMP DKI 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya menetapkan alfa tertinggi yakni 0,3 sesuai PP No 51 Tahun 2023.
"Hari ini Pemprov DKI telah menerbitkan UMP 2024. Dalam prosesnya, tentu pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja," ujar Heru di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
"Dari sebelumnya Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Kenaikannya sekitar 3,6 persen," sambungnya.
Sebelumnya pengusaha meminta 0,2 alfa. Adapun unsur buruh meminta lebih dari itu.
Dia menambahkan Pemprov DKI selain menetapkan UMP ada juga kartu pekerja Jakarta. Mereka yang memegang kartu itu mendapatkan subsidi transportasi gratis hingga subsidi pangan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya menetapkan alfa tertinggi yakni 0,3 sesuai PP No 51 Tahun 2023.
"Hari ini Pemprov DKI telah menerbitkan UMP 2024. Dalam prosesnya, tentu pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja," ujar Heru di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
"Dari sebelumnya Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Kenaikannya sekitar 3,6 persen," sambungnya.
Sebelumnya pengusaha meminta 0,2 alfa. Adapun unsur buruh meminta lebih dari itu.
Dia menambahkan Pemprov DKI selain menetapkan UMP ada juga kartu pekerja Jakarta. Mereka yang memegang kartu itu mendapatkan subsidi transportasi gratis hingga subsidi pangan.
(jon)